CD-ROM
Pertimbngan hakim dalam memutus tindak pidana mengedarkan uang rupiah palsu (studi kasus putusan no.160/Pid.sus/2013/PN.BGL) (CD + Cetak)
Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur yang merata berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Motif ekonomi serta kemajuan teknologi seringkali mendorong munculnya berbagai kejahatan yang baru dan inovatif seperti kejahatan mengedarkan uang rupiah palsu. Kejahatan mengedarkan uang palsu merupakan salah satu jenis kejahatan yang dapat merugikan masyarakat sebagai pelaku ekonomi dan konsumen bahkan dapat merugikan Negara.
Dalam hukum positif di Indonesia, ketentuan yang mengatur tentang masalah peredaran uang palsu diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Ketentuan didalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengatur masalah tindak pidana peredaran uang palsu terdapat pada didalm Pasal 245, pasal 247 dan pasal 249. Adapun permasalahan yang akan dibahas ialah mengenai pertimbangan hakim dalam memutuskan pidana dan penerapan pidana dalam putusan Pengadilan Negeri Bangil nomor 160/Pid.Sus/2013/PN.Bgl.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian Normatif dengan menggunakan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan dengan menelaah beberapa Undang-Undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani dan pendekatan kenseptual (conceptual approach). Pendekatan kasus dalam penelitian ini digunakan untuk memperoleh gambaran sehingga nantinya diharapkan dapat mengetahui cara pandang Hakim Pengadilan dan pihak yang menyikapi permasalahan mengedarkan uang rupiah palsu.
Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana ada 3 yakni pertimbangan dari segi hukum (yuridis), pertimbangan dari segi non-hukum dan hal-hal yang memberatkan serta hal-hal yang meringankan pidana. Pertimbangan yang bersifat hukum adalah pertimbangan hakim yang didasarkan pada faktor-faktor yang terungkap di dalam persidangan dan oleh undang-undang telah ditetapkan sebagai hal yang harus dimuat di dalam putusan, sedangkan pertimbangan non-yuridis hanya bertitik tolak pada dampak yang merugikan tatanan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Pertimbangan yang lainnya ialah mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan, serta hakim mempertimbangkan dari unsur-unsur yang yang terkandung dalam pidana tersebut.
Putusan pemidanaan merupakan salah satu bentuk putusan yang telah diputuskan Pengadilan Negeri. Pemberian pidana hanya dapat dijatuhkan bila ada kesalahan yang dapat dibuktikan di muka pengadilan. Dalam hal ini Hakim Pengadilan Negeri Bangil merumuskan dengan muatan hukum dan sesuai dengan Pasal Undang-Undang nomor 7 tentang Mata Uang sudah tepat, karena dalam putusannya sudah terbukti.
Kata Kunci : Pertimbangan Hakim dan Uang Palsu
Tidak tersedia versi lain