CD-ROM
Dampak pemberian kebijakan ijin mendirikan bangunan (IMB) pada lahan terbuka hijau (studi evaluasi kebijakan berdasarkan PERDA Kota Malang no.4/2011, tentang rencana tata ruang wilayah Kota Malang th.2010-2030) (CD + Cetak)
Abstrak penulisan ini memaparkan atau menggambarkan tentang banyaknya Pemberian Ijin Mendirikan Bangunan yang menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah di Kota Malang yang berakibat pada semakin berkurangnya Lahan Terbuka Hijau dan Ruang Terbuka Hijau Publik. Disebabkan melihat kondisi kota malang saat ini yang semakin pesat dalam hal pembangunan berbagai fasiltas Perkotaan, industry, transportasi yang secara otomatis menyita lahan terbuka hijau. Seperti pembangunan Mall, Ruko(rumah toko), Perumahan, Apartemen, dan lain-lain. Kebijakan pemerintah kota malang terkait pemberian ijin mendirikan bangunan banyak menimbulkan permasalahan, karena tidak adanya sinkronisasi berdasarkan rencana tata Ruang wilayah kota malang, seperi diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Malang, pemerintah harus menyediakan Ruang Terbuka Hijau Kota Minimal 30% dari luas wilayah kota. Tetapi pada kenyataannya lahan yang dulunya diperuntukkan bagi Ruang Terbuka Hijau, Kini beralihfungsi dengan Berdiri Mall berskala regional, Apartemen, dan perumahan. Walaupun dengan adanya Peraturan Daerah terkait penataan ruang Kota Malang, tidak ada jaminan bahwa tidak terjadi pelanggaran terkait penataan ruang dan fungsi lahan. Berdasarkan latar belakang tersebut Rumusan masalah yang dikaji dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana Dampak pemberian Kebijakan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pada lahan-lahan terbuka hijau di Kota Malang. 2) Jenis Dampak apa saja yang dapat diklasifikasikan dalam pemberian IJin Mendirikan Bangunan (IMB) pada lahan terbuka hijau di Kota Malang.
Dalam penulisan skripsi ini penulis memiliki tujuan yaitu untuk mendeskripsikan dan menganalisis terkait dampak pemberian kebijakan ijin mendirikan bangunan (IMB) pada lahan terbuka hijau di kota malang, dan untuk mendeskripsikan dan menganalisis dampak apa saja yang dapat diklasifikasikan dalam pemberian ijin mendirikan bangunan (IMB) pada lahan terbuka hijau di kota malang. Kegunaan dari penelitian ini adalah dapat memberikan manfaat dan kontribusi bagi masyarakat sehingga dapat menambah pengetahuan dan pendidikan masyarakat terkait penataan ruang terbuka hijau (RTH) yang efektif dan berkelanjutan, dan bagi pemerintah kota malang, diharapkan penelitian ini memberikan pemikiran terkait pemberian kebijakan ijin menrikan bangunan dan pengelolaan lahan terbuka hijau di kota malang sesuai dengan Perda RTRW yang berlaku, dan terakhir khususnya sebagai wawasan pengetahuan dalam memahami kebijakan publik.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Adapun lokasi penelitian berdasarkan ruang lingkup permasalahan yang diuraikan adalah Kota Malang dengan Dinas terkait yaitu Dinas Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kota Malang dan Dinas Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Malang. Populasi dan sampel terakit penelitian ini adalah masyarakat kota malang berjumlah 15 orang, penulis mengambil sampel difokuskan pada pemerintah kota malang, yaitu dinas BP2T sebanyak 3 orang, BLH sebanyak 3 orang, dan masyarakat kota malang sebanyak 9 orang.
Kota Malang dengan berbagai aktivitas yang dimilikinya masih mempunyai kesempatan untuk terus berkembang. Perkembangan kota yang dinamis harus selalu diikuti dengan pengembangan ruang terbuka hijau sebagai salah satu penyeimbang lingkungan kawasan perkotaan, tentunya dengan harus dibarengi pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang tertuang didalam Perda nomor 4 tahun 2011, dan kewenangan dan tanggung jawab Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Malang dalam pelayanan perizinan yang sesuai dengan prosedur yang berlaku dari tahap permohonan sampai tahap penerbitan dokumen dilakukan secara terpadu dengan bertujuan melakukan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan baik ekonomi, masyarakat, maupun lingkungan. Berdasarkan anlisis penggunaan lahan, kondisi lahan kota malang masih dalam taraf cukup potensial untuk lebih dikembangkan sebagai ruang terbuka hijau, demi mencapai proporsi 30% RTH publik, sesuai dengan yang terprogramkan dalam Perda nomor 4 tahun 2011 tentang RTRW kota malang.
Tidak tersedia versi lain