CD-ROM
Penentangan pedagang pasar tradisional terhadap proses pembangunan pasar modern (studi pembangunan pasar Dinoyo di Kota Malang) (CD + Cetak)
Randi Roland Kukihi Npk, 08310027 ,Jurusan Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Soaial dan Ilmu Politik Universitas Merdeka Malang. Judul Skripsi Penentangan Pedagang Pasar Tradisional Terhadap Proses Pembangunan Pasar Modern (Studi Implementasi Kebijakan Pembangunan Pasar Dinoyo Di Kota Malang)
Perumusan masalahan yang menjadi fokus penelitian ini adalah sebagai berikut: 1.agaimana Tingkat penentangan para pedagang terhadap kebijakan pembangunan pasar di dinoyo kota malang?, 2.Upaya apa yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi pandangan-pedagang terhadap pembangunan pasar dinoyo kota malang? dan Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui Tingkat penentangan para pedangang terhadap kebijakan pembangunan pasar di dinoyo kota malang. Dan untuk mengetahui upaya apa saja yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi konflik pedagang di Pasar Dinoyo Kota Malang.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif, Adapun Fokus dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Penentanganan atau Tanggapan masyarakat terhadap proses pembangunan Pasar Modern di Dinoyo Kota Malang. 2. Upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan yang ada di Pasar Dinoyo Kota Malang. 3. Tanggapan pedangang diadakannya relokasi Pasar Dinoyo atau adanya modernisasi Pasar Dinoyo menjadi Mall Dinoyo dan teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian kualitatif adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan untuk analisis data penulis menggunakan analisis deskriptif yaitu analisis data yang dilakukan dengan jalan mendiskripsikan data dengan penalaran data yang logis dengan mencerminkan kondisi objek penelitian. Daerah yang ditentukan sebagai Lokasi Penelitian ini adalah pasar Dinoyo Jln Mertojoyo, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh pedagang Pasar Dinoyo kuarang lebih 700 orang dan sampel pedagang pasar 5 0rang Dinas Pasar: 1 Orang, Pengurus Organisasi Pedagang:1 Orang,Total Informan:7 Orang Keberadaan pasar tradisional perlu dipertahankan, karena pasar tradisional merupakan salah satu sumber kemajuan perekonomian kerakyatan di Indonesia. Keberadaan pasar tradisional perlu dipertahankan, karena pasar tradisional merupakan salah satu sumber kemajuan perekonomian kerakyatan di Indonesia.
Pasar tradisional merupakan sumber penghidupan bagi banyak orang dan merupakan salah satu bentuk kegiatan Unit Usaha Kecil dan Menengah. Pasar berfungsi sebagai tempat pelayanan untuk masyarakat memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun, keberadaannya saat ini sudah mulai terlupakan oleh keberadaan pasar modern. Kondisi ini merupakan fenomena yang memprihatinkan mengingat sebagian besar masyarakat Indonesia tergolong dalam kelas ekonomi menengah ke bawah yang menggantungkan hidupnya kepada pasar tradisional, misalnya sebagai pedagang maupun pekerja. Faktor-faktor yang menyebabkan pasar tradisional mulai dilupakan dan tidak diminati adalah keadaan sarana dan prasarana yang kuran memadai yang dapat dilihat dari keadaan pasar yang kotor dan bau yang menyengat, tata ruang yang tidak teratur, kurangnya bantuan modal, tingginya tingkat kriminalitas dan pasar sebagai susu perah untuk pungutan liar dan retribusi. Kondisi tersebut sangat berbeda dengan keadaan pasar modern yang lebih bersih, nyaman dan aman. Manajemen pengolaan pasar tradisional yang baik mulai dari perbaikan manajemen kebersihan, kenyamanan dan keamanan, pengelolaan kembali tata ruang pasar secara jelas, tidak terlepas dari peran pemerintah untuk tetap memperhatikan dan melindungi keberadaan pasar tradisional yang bersifat melayani masyarakat.
Berdasarkan fakta penelitian diperoleh data yang menunjukan bahwa pedagang pasar pada awalnya melakukan penentangan utamanya menyangkut pemaksaan, penggusuran dan selanjutnya bergulir persoalan ketentuan sewa, pembagian tempat los/petak dan wilaya usaha pasar tradisional. Dan pasar modern yang di kelola investor
Terhadap penentangan seperti disimpulkan diatas, pihak pemerintah kota malang melakukan pemindahan pedagang pasar tradisional melalui dengan cara negosiasi, kesepakatan bersama untuk memastikan selama proses pembangunan pasar dinoyo. Para pedagang terjamin melakukan usahanya pada waktu di pindahkan ke daerah merjosari.
Tidak tersedia versi lain