CD-ROM
Penyelesaian sengketa pemilukada Kab.Malang antara KPUD dengan calon Kepala Daerah Perseorangan (CD)
Sengketa yang berawal dari pencalonan Bpk. Sutikno maju menjadi Calon Kepala Daerah Kab Malang di tahun 2010, Bpk Sutikno Mengugat KPUD Kab Malang dengan gugatan yang berisikan bahwa mereka layak maju sebagai calon Kepala Daerah Kabupaten Malang, karena sebelumnya dalam sidang pleno KPUD Kab Malang telah Memutuskan bahwa Bpk Sutikno telah gagal memenuhi syarat yang di tentukan oleh KPUD Kab Malang sendiri .
Gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Surabaya, yang dalam Putusanya hakim memenangkan pihak KPUD Kab Malang karena pihak kurang kuatnya bukti yang diajukan.Banding diajukan oleh pihak Bpk. Sutikno ke Pengadilan Tinggi Tatta Usaha Negara, akan tetapi putusan yang dikeluarkan hanya menguatkan Putusan PTUN Surabaya, yang menurut penulis ada kejanggalan dalam putusan ini, yang sebenarnya pihak Bpk Sutikno telah memenuhi syarat, dan ada kesalahan fatal yang dilakukan oleh pihak KPUD KAb Malang
Kata kunci : Gugatan, Putusan Pengadilan PTUN , Putusan Bupati, jumlah penduduk sebagai acuan dasar.
Tidak tersedia versi lain