CD-ROM
Tanggung jawab agensi pengiklan terhadap isi iklan di website yang merugikan konsumen (CD + Cetak)
Para arkeolog meyakini, periklanan atau yang disebut advertising sudah ada sejak zaman dulu. Advertising dilakukan dalam berbagai bentuk “mempublikasikan” berbagai peristiwa (event) dan tawaran (offers). Metode iklan pertama yang dilakukan oleh manusia sangat sederhana. Pemilik barang yang ingin menjual barangnya akan berteriak di gerbang kota menawarkan barangnya pada pengunjung yang masuk ke kota tersebut. Iklan sudah dikenal manusia dalam bentuk pesan berantai (word of mouth) yang bentuknya pengumuman-pengmuman. Pesan berantai itu disampaikan dari mulut ke mulut untuk membantu kelancaran proses jual-beli.
Pesan iklan dalam bentuk tertulis mulai ditemukan pada masa Babylonia 3000 SM berupa kepingan tanah liat (clay tablet) bertuliskan prasasti tentang dealer salep (ointment dealer), juru tulis (scribe) dan pembuat sepatu. Di Perancis, traditional advertising sudah marak tahun 550 Sebelum Masehi untuk mengiklankan kaum negro sebagai budak. Untuk ribuan tahun-tahun awal, orang beriklan untuk mempromosikan dua hal, tempat dan jasa. Iklan di bawah ini adalah contoh pertama. Begitu juga plang di depan kedai minum dan penginapan (taverns and inns).
Seiring berkembangnya peradaban manusia, periklanan juga dilakukan melalui media-media baru, mulai dari televisi, radio, spanduk, bahkan internet. Saat ini, dengan semakin majunya teknologi, para pelaku usaha menggunakan media internet untuk mengiklankan produknya. Tentu untuk memesan iklan ini baik pelaku usaha dan agensi periklanan harus terlebih dahulu membuat perjanjian pemesanan iklan melalui media website/internet. Namun muncullah permasalahan baru, yaitu saat iklan tersebut merugikan konsumen siapakah pihak yang harus bertanggung jawab, pihak pengiklan ataukah pihak agensi periklanan.
Untuk mengantisipasi hal ini pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga dasar mengenai perjanjian pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Akan tetapi dalam Undang-Undang tersebut belum tertera secar jelas mengenai tanggung jawab pengiklan dan agensi periklanan apabila isi iklan tersebut merugikan.
Tidak tersedia versi lain