CD-ROM
Kendala jaksa melaksanakan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (studi di Kejaksaan Negeri Malang) (CD)
Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka pengakuan hukum dan keadilan merupakan salah satu syarat mutlak dalam mencapai tujuan nasional. Bahwa Kejaksaan Republik Indonesia termasuk salah satu badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaa kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa untuk lebih memantapkan kedudukan dan peran Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak manapun. Demikianlah pokok pertimbangan lahirnya Undang-Undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Repulik Indonesia.
Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara terutama di bidang penuntutan dalam tata susunan kekuasaan badan-badan penegak hukum dan keadilan, dipimpin oleh Jaksa Agung yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang salah satunya adalah melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana tertuang dalam pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentanng Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam melaksanakan putusan pengadilan dan penetapan hakim, kejaksaan memperhatikan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat dan perikemanusiaan berdasarkan Pancasila tanpa mengesampingkan ketegasan dalam bersikap dan bertindak. Melaksanakan putusan pengadilan termasuk juga melaksanakan tugas dan wewenang mengendalikan pelaksanaan hukuman mati dan putusan pengadilan terhadap barang rampasan yang telah dan akan disita untuk selanjutnya dijual lelang.
Tidak tersedia versi lain