CD-ROM
Optimalisasi peran kejaksaan dalam menangani tindak pidana korupsi (studi di kejaksaan negeri Malang) (CD)
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang sangat merugikan negara. Tindak pidana korupsi dalam jumlah besar berpotensi merugikan keuangan negara sehingga dapat mengganggu sumber daya pembangunan dan membahayakan stabilitas politik suatu negara. Saat ini korupsi sudah bersifat transnasional. Korupsi juga dapat diindikasikan dapat menimbulkan bahaya terhadap keamanan umat manusia, karena telah merambah ke dunia pendidikan, kesehatan, penyediaan sandang pangan rakyat, keagamaan, dan fungsi-fungsi pelayanan sosial lain. Sulitnya pemberantasan tindak pidana korupsi adalah dalam hal melaporkannya, tindak pidana korupsi dimana ada yang mengetahui telah terjadi korupsi tetapi tidak melaporkan pihak yang berwajib, ada yang mengetahui tapi tidak merasa tahu, ada yang mau melaporkan tapi dilarang, ada yang boleh tapi tidak berani, ada yang berani tapi tidak punya kuasa, ada yang punya kuasa tapi tidak mau, sebaliknya ada pula yang punya kuasa, punya keberanian tetapi tidak mau untuk melapor pada yang berwajib, hal ini menjadi kendala dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Tujuan dari penelitian ini yang berdasarkan perumusan masalah ini adalah sebagai berikut: 1. Untuk mengetahui dan menganalisis peran penting Kejaksaan Negeri Malang dalam menangani tindak pidana korupsi. Untuk mengkaji dan mengetahui kendala/hambatan yang dihadapi Kejaksaan Negeri Malang dalam menangani tindak pidana korupsi.
Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 30 d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kejaksaan berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Adapun tahap-tahap penyidikan yang dilakukan oleh kejaksaan setelah penerimaan laporan adalah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan, kemudian Jaksa Penyelidik membuat Rencana Penyelidikan, selanjutnya melakukan penyelidikan. Kedudukan kejaksaan yang diharapkan dapat berperan optimal dalam penyidikan tindak pidana korupsi adalah dengan menempatkan kejaksaan sebagai lembaga yang independen terlepas dari intervensi lembaga lain.
Tidak tersedia versi lain