CD-ROM
Tindak pidana kekerasan yang dilakukan anak dan upaya penyelesaiannya (studi kasus di Polres Malang) (CD)
Penanganan perkara anak yang tidak ada perbedaanya dengan perkara orang dewasa dirasa tidak tepat karena akan merugikan kepentingan anak yang bersangkutan, seperti mendapat tekanan dalam pemeriksaan perkaranya sedang berlangsung, yang dapat mempengaruhi sikap mentalnya. Keadaan dan kepentingan anak kadang-kadang diabaikan tanpa ada perlakuan khusus, lebih-lebih jika anak tersebut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya harus masuk kedalam penjara atau Lembaga Permasyarakatan. Tujuan penelitian yang hendak dicapai dari penelitian ini adalah sebagai berikut: Untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh anak. Untuk mengetahui upaya penyelesaian terhadap tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh anak.
Penelitian yang dilaksanakan penulis dengan judul “Tindak Pidana Kekerasan Yang Dilakukan Anak dan Upaya Penyelesaiannya” mengarah pada penelitian empiris karena dalam meneliti mengkaji langsung ke lapangan dalam hal ini adalah Kantor Kepolisian Resort Malang yang berwenang dalam menangani kasus tindak pidana kekerasan yang dilakukan anak dan upaya penyelesaiannya. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis yang dilakukan melalui penelitian dilapangan secara langsung terhadap kasus tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh anak dan upaya penyelesaiannya baik data primer sebagai data utama maupun data sekunder sebagai data pendukung atau pelengkap.
Faktor-faktor yang menyebabkan anak melakukan tindak pidana kekerasan : Faktor Teknologi yaitu dengan kemajuan teknologi pada saat ini maka memudahkan para anak untuk memperoleh hal-hal yang mempunyai unsur kekerasan.Faktor Pendidikan yaitu dikarenakan pendidikan masih belum sepenuhnya dinikmati oleh anak sehingga pemahaman tentang perbuatan atau tindakan yang salah belum sepenuhnya mereka pahami.Faktor media elektronik yaitu banyaknya hal-hal yang mengandung unsur kekerasan entah dari televise, game online dan juga dari majalah.Faktor lingkungan yaitu dimana lingkungan sekitar sangatlah berpengaruh dalam terbentuknya perilaku baik dan buruknya anak karena dari situlah mereka belajar bergaul serta berperilaku. Faktor penyebab tindak pidana kekerasan yang dilakukan anak dapat dikatakan sebagai berikut : Pengaruh dari perpisahan atau perceraian orang tua, maupun kesibukan orang tua karena pekerjaan yang dapat membuat anak berbuat jahat. Rendahnya norma-norma keagamaan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat atau pola pergaulan yang cenderung meniadakan peran agama sangat berpotensi untuk mendorong seorang anak berbuat jahat dan merugikan orang lain. Ketidakmampuan pelaku untuk mengendalikan emosinya yang tinggi, sehingga menuntutnya untuk melakukan perbuatan yang menyakiti orang lain. Tingkat pengawasan dari unsur-unsur masyarakat yang rendah, sehingga perilaku yang diduga sebagai penyimpangan, melanggar hukum dan melupakan norma keagamaan sangat mudah dilakukan. Putusan Hakim yang kurang adil dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku. Hal ini memungkinkan dapat mendorong anak- lainnya untuk berbuat jahat dan keji, artinya mereka yang hendak berbuat jahat tidak merasa takut dengan sanksi hukum yang akan diterimanya.
Upaya penyelesaiannya terhadap tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh anak Upaya ini dapat berupa pemberian penyuluhan atau himbauan kepada anak di sekolah-sekolah untuk saling menghargai,melindungi hak dan menjaga diri sebagai sesame umat ciptaan Tuhan. Hal ini bertujuan agar pelaku memikirkan dampak negative yang akan terjadi di kemudian hari yaitu masa depan pelaku khususnya korban kekerasan yang sangat dirugikan secara materiil dan rohani. Di samping itu, penyuluhan diberikan di lingkungan masyarakat dan tempat lain tentang dampak terjadinya kekerasan, sekaligus diharapkan dapat menekan angka kejahatan kekerasan.
Kata kunci : Tindak pidana, kekerasan, anak
Tidak tersedia versi lain