CD-ROM
Kedudukan dokumen elektronik dalam pembuktian tindak pidana pencemaran nama baik (CD)
dokumen elektronik, sedangkan disisi lain dokumen eletronik tidak dikenal
sebagai alat bukti dalam KUHAP, sehingga dalam pasal 184 KUHAP dan pasal 5
Undang-Undang ITE terjadinya suatu perbedaan yang mendasar mengenai alat
bukti yang sah atau pembuktian yang tidak singkron hal ini dapat dikatakan
terjadinya kekaburan norma dalam hal mengenai alat bukti.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : a) Bagaimanakah kedudukan
dokumen elektronik sebagai alat bukti dalam tindak pidana pencemaran nama
baik. b) Dokumen elektronik yang bagaimanakah yang dapat dijadikan sebagai
alat bukti. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah
yuridis Normatif yang dilakukan denga cara meneliti bahan pustaka atau
disamping melihat kasus-kasus yang berkembang di masyarakat sebagai bahan
pelengkap.
Hasil penelitian ini memberikan kesimpulan : a) Bahwa Kedudukan
dokumen elektronik jika dipandang dari sudut KUHAP, tidak dapat dijadikan
sebagai alat bukti yang berdiri sendiri sebagaimana halnya kelima-lima alat bukti
yang disebutkan dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP tersebut, melainkan hanya
sebagai barang bukti pendukung saja. Dengan kata lain hanya karena dengan
persesuaiannya menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana. Akan
tetapi dalam undang-undang ITE hal tersebut sangat berbeda khusunya dalam
pasal 5 bahwa dokumen elektronik dipandang sebagai alat bukti. b) Bahwa
dokumen elektronik yang dapat dijadikan sebagai alat bukti berdasarkan
ketentuan pasal 5 undang-undang nomor 11 Tahun 2008 secara tegas
menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah
meliputi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil
cetaknya. Apa yang disebutkan dalam pasal 5 undang-undang ITE merupakan
perluasan dari alat bukti yang sah menurut pasal 184 KUHAP. Karena walaupun
bentuknya bukan surat akan tetapi sifatnya tertulis.
Dari uraian tersebut diatas penulis memberikan saran yaitu bagi para
penegak hukum mulai dari penyidik, penuntut umum dan hakim perlu memahami
dan mendalami tentang alat bukti elektronik yang dimaksudkan undang-undang
agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapannya di samping pengetahuan alat
bukti sah menurut KUHAP. Serta Sebaiknya Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP) direvisi kemudian di tambahkan dengan dokumen elektronik
yang dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah menurut KUHAP supaya tidak
terjadinya konflik norma dalam satu tatanan hukum oleh sebab itu KUHAP perlu
diperbaharui.
Kata Kunci: Dokumen Elektronik, Pembuktian, Tindak Pidana, Nama baik.
Tidak tersedia versi lain