CD-ROM
Tinjauan yuridis terhadap eksploitasi anak oleh orang tua menurut UU No.23 Th.2002 tentang perlindungan anak (CD + Cetak)
Eksploitasi mempunyai arti umum suatu usaha dalam mengeruk
kekayaan atau memeras suatu tenaga, dimana dalam hal ini selalu
menghasilkan dampak negatif. Anak adalah seseorang yang belum berusia
18 (delapan belas) tahun atau belum pernah kawin, termasuk anak yang
masih dalam kandungan. Eksploitasi anak adalah pemanfaatan untuk
keuntungan sendiri melalui anak dibawah umur yang belum berusia 18
tahun. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu seorang anak, baik melalui
hubungan biologis maupun sosial. Perlindungan anak ialah segala kegiatan
untuk menjamin dan melindungi anak dari hak-haknya agar dapat hidup,
tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari
segala bentuk diskriminasi.
Atas dasar uraian tersebut, penelitian ini ditujukan untuk
menganalisis dan mengkaji: 1.) Untuk mengetahui bentuk eksploitasi
terhadap anak oleh orang tua sebagaimana diatur dalam UUPA. 2.) Untuk
mendeskripsikan bentuk perlindungan hukum bagi anak sebagai korban
eksploitasi oleh orang tua terkait UUPA. Penelitian ini menggunakan
pendekatan yuridis normatif, yaitu melakukan kajian terhadap aspek-aspek
hukum dalam kaitannya dengan perlindungan anak berkaitan dengan
tindakan eksploitasi yang dilakukan oleh orang tua berdasarkan kerangka
hukum dan perundang-undangan yang mengaturnya yaitu UU No.23 tahun
2002 tentang Perlindungan Anak.
Penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa: Bentuk eksploitasi
terhadap anak oleh orang tua sebagaimana diatur dalam UUPA secara
umum mengarah pada eksploitasi ekonomi. - Bentuk eksploitasi ini
menyebabkan munculnya apa yang diistilahkan sebagai pekerja anak yang
bekerja di bidang-bidang pertanian, pekerjaan rumah tangga sebagai
pembantu, pertambangan galian, buruh pabrik, dan pekerja informal. -
Perlindungan terhadap anak korban eksploitasi dalam UUPA masih bersifat
umum dan hanya diatur dalam beberapa pasal sehingga hanya mencakup
upaya represif dan korektif. Pasal 66 yang mengatur tentang siapa yang
wajib melindungi serta bentuk perlindungan secara umum, Pasal 78 dan 88
mengatur tentang sanksi bagi pelaku dan orang yang melakukan
pembiaran terhadap tindakan eksploitasi tersebut. Perlindungan hukum
bersifat preventif ditemukan dalam UU No.1 tahun 2000 tentang
Pelarangan dan Penghapusan dengan Segera Bentuk-bentuk Pekerjaan
Terburuk untuk Anak di Indonesia, UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan khususnya pasal-pasal yang mengatur tentang usia
minimum anak boleh bekerja dan syarat-syarat untuk bekerja.
Tidak tersedia versi lain