CD-ROM
Perlindungan hukum terhadap cagar budaya di Kota Malang (CD + Cetak)
Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh banyaknya warisan budaya di Kota Malang yang termasuk dalam kategori Cagar Budaya. Cagar Budaya merupakan ciri peradaban suatu bangsa di masa lampau. Menurut Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus melindungi Cagar Budaya. Penelitian dan penulisan skripsi ini dilakukan pada tahun 2014. Masalah yang diteliti adalah bagaimana bentuk dan upaya perlindungan hukum terhadap warisan budaya yang ada di Kota Malang, yang sudah ditetapkan maupun yang belum ditetapkan sebagai Cagar Budaya. Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif yaitu memecahkan permasalahan dengan mengkaji bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yaitu dari buku, jurnal, makalah dan sumber bacaan yang berkaitan dengan topik penelitian. Hasil penelitian penulis adalah bentuk dan upaya Pemerintah Kota Malang memberikan perlindungan hukum terhadap Cagar Budaya adalah mendirikan balai penyelamatan berupa Museum Mpu Purwa dan memasukkan Cagar Budaya dalam Peraturan Daerah Kota Malang tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2010-2030 serta menginventaris warisan budaya yang termasuk dalam kategori Cagar Budaya bekerjasama dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur. Kesimpulan dari skripsi ini adalah Pemerintah Kota Malang masih belum maksimal memberikan perlindungan terhadap Cagar Budaya yang ada di Kota Malang.
Tidak tersedia versi lain