CD-ROM
Penyelesaian sengketa pemilihan umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Batu Th.2012 (CD + Cetak)
Beralihnya rezim Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari ang mulanya merupakan rezim otonomi daerah telah bergeser menjadi rezim pemilihan umum. Penegasan Pemilihan Umum Kepala Daerah tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Hal ini berakibat sengketa perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah diselesaikan oleh lembaga yang berwenang dalam menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum yaitu Mahkamah Konstitusi. Hal ini diperkuat dengan pasal 236C Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang“Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengalihkan kewenangan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dari Mahkamah Agung kepada Mahkamah Konstitusi.
Untuk perselisihan sebelum dilaksanakannya Pemilihan Umum diselesaikan lewat Peradilan Tata Usaha Negara yang berujung pada Mahkamah Agung.
Pada tahun 2008 Mahkamah Konstitusi telah dapat menjalankan
kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah. Beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang dijatuhkan atas permohonan keberatan keputusan Komisi Pemilihan Umum yang menetapkan terpilihnya Pasangan Calon sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Tidak tersedia versi lain