CD-ROM
Pelaksanaan perjanjian kerja antara manajemen klub bola basket dengan pemain bola basket (studi di klub Bimasakti Malang) (CD)
Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja/buruh dan pemberi kerja/pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja hak dan kewajiban kedua belah pihak hal ini menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tujuan yang ingin di capai dalam penelitian ini adalah; Untuk mengetahui dan memahami lebih jauh mengenai hubungan hukum dan pelaksanaan hukumnya antara manajemen klub dengan pemain bola basket, khususnya di klub Bimasakti Malang, serta untuk mengetahui dan memahami lebih jauh penyelesaian sengketa apabila ada salah satu pihak yang melakukan Wanprestasi.
Dalam penelitian skripsi ini, Penulis menggunakan metode penulisan yuridis empiris.
Dari hasil penelitian ini disimpulkan, dalam pelaksanaannya Perjanjian kerja yang dilakukan antara pemain dengan klub Bimasakti Malang adalah perjanjian kerja yang sifatnya subordinasi. Unsur-unsur dalam perjanjian tersebut terdiri dari 4 unsur yaitu adanya suatu pekerjaan sebagai pemain bola basket, adanya kewajiban untuk melaksanakan perintah dari klub, adanya aturan mengenai jangka waktu mengenai perjanjian tersebut, dan imbalan atas kerja serta Dalam pelaksanaannya selama ini belum pernah ada sengketa yang dihadapi akan tetapi jika ada sengketa yang terjadi maka Penyelesaian sengketa kerja antara pemain dan klub bimasakti Malang dilakukan secara kekeluargaan. Namun bila tidak tercapai dapat diselesaikan Berdasarkan pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Setiap perselisihan yang terjadi di suatu perusahaan, wajib diselesaikan secara bipartit antar pengusaha dan pekerja.
Kata kunci : Perjanjian Kerja
x
Tidak tersedia versi lain