CD-ROM
Benda jaminan sebagai upaya pengamanan terhadap kredit macet di Bank (studi di PT.Bank BRI Cabang Kawi Malang) (CD)
Penilaian jaminan atau agunan menyangkut tentang harta benda milik calon nasabah debitur atau dapat juga milik pihak ketiga yang merupakan jaminan tambahan dan merupakan jalan terahir untuk mengamankan penyelesaian kredit. Penilaian kemampuan menyangkut kemampuan calon nasabah debitur dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya sehingga berjalan lancar. Dengan kondisi usaha yang menguntungkan dan kejelasan pertambahan pendapatan calon nasabah debitur, pasti membayar hutang pokok dan bunganya. jaminan yang bersifat umum, yaitu jaminan yang diberikan bagi kepentingan semua kreditur dan menyangkut semua harta debitur. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 KUHPerdata. Selain itu pula ada pula jaminan yang bersifat secara khusus, yaitu jaminan dalam bentuk penunjukan atau penyerahan barang tertentu secara khusus, sebagai jaminan atas pelunasan kewajiban debitur kepada kreditur tertentu yang hanya berlaku untuk kreditur tertentu tersebut. Tujuan Penelitian, Untuk mengetahui prosedur barang jaminan yang dilakukan oleh PT. BRI Cabang Kawi Malang. Untuk mengetahui langkah-langkah yang dilakuan oleh PT. BRI Cabang Kawi Malang terhadap barang jaminan kritikan debitur wanprestasi.
Prosedur Sita Benda Jaminan Yang Dilakukan Oleh Bank PT. BRI Cabang Kawi Malang : Memberikan tenggang waktu kepada debitor untuk menyelesaikan kredit bermasalah/ kredit macet tersebut, biasanya satu sampai dengan tiga bulan bahkan bisa mencapai enam bulan tergantung kepada keyakinan dan pertimbangan bank sesuai alasan-alasan yang disampaikan oleh debitor, biasanya tenggang waktu yang lama apabila upaya yang diberikan bank adalah kesempatan kepada debitor untuk melakukan penjualan sendiri jaminan tersebut atau asset lainnya milik debitor. Menyarankan debitor supaya mencari bantuan dana dari pihak lain seperti keluarga atau relasi bisnis. Melakukan penjualan terhadap jaminan kredit atau asset lain milik debitor. Memberikan tawaran discount bunga dan denda. Restructure dengan cara pembayaran bertahap. Menyerahkan kepemilikan jaminan kredit tersebut secara sukarela kepada bank.
Langkah-langkah dilakuKan oleh PT. BRI Cabang Kawi Malang terhadap benda jaminan apabila debitur wanprestasi Dalam hukum jaminan fidusia, persoalan yang sering menimbulkan masalah yuridis adalah ketika debitur pemberi jaminan fidusia tidak melaksanakan suatu kewajiban yang seharusnya telah diperjanjikan. Kelalaian debitur merupakan bukti adanya wanprestasi. Wanprestasi debitur pada prinsipnya dapat dikategorikan dalam tiga hal yaitu: Apabila debitur tidak membayar jumlah utang kepada bank berdasarkan perjanjian kredit sesuai waktu yang telah ditetapkan. Debitur pemberi fidusia lalai dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar utang kepada bank dan cukup dibuktikan dengan lewatnya waktu yang ditentukan dalam perjanjian tanpa adanya surat teguran dari juru sita. Wanprestasi tidak ada diatur sama sekali dalam akta perjanjian jaminan fidusia tetapi cukup diatur dalam perjanjian pokoknya.
Tidak tersedia versi lain