CD-ROM
Tinjauan yuridis dan akibat hukum pengangkatan anak dalam perspektif hukum Islam (CD)
Penelitian tentang Tinjauan Yuridis Pengangkatan Anak dalam Perspektif Hukum Islam ini bertujuan untuk memahami konsep pengangkatan anak dalam perspektif hukum Islam, dan untuk memahami akibat hukum apa yang timbul dengan adanya pengangkatan anak dalam perspektif hukum Islam.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu suatu pendekatan yang mengacu pada peraturan-peraturan tertulis dan bahan-bahan hukum yang lainnya yang merupakan data, selain itu juga bisa dilakukan dengan meninjau, melihat, serta menganalisis masalah dengan menggunakan pendekatan-pendekatan pada prinsip-prinsip dan asas-asas hukum. Pada penelitian ini spesifikasi yang dipergunakan adalah deskriptif analitis, yaitu memaparkan, menggambarkan atau mengungkapkan data-data yang mempunyai relevansi dengan permasalahan.
Konsep pengangakatan anak dalam hukum Islam tidak mengenal pengangkatan anak dalam arti menjadi anak kandung secara mutlak, sedang yang ada hanya diperbolehkan atau susruhan untuk memelihara dengan tujuan memperlakukan anak dalam segi kecintaan pemberian nafkah, pendidikan atau pelayanan dalam segala kebutuhan yang bukan memperlakukan sebagai anak kandung ( nasab ). Dalam konsep Islam, pengangkatan seorang anak tidak boleh memutus nasab antara si anak dengan orang tua kandungnya berdasarkan Alquran Surat Al-Ahzab ayat 4,5,37, dan 40. Hal ini kelak berkaitan dengan akibat hukum yang ditimbulkan yaitu mengenai perkawinan dan sistem waris. Dalam perkawinan yang menjadi prioritas wali nasab bagi anak perempuan adalah ayah kandungnya sendiri. Dalam waris, anak angkat tidak termasuk ahli waris begitu juga sebaliknya, yang besarnya adalah 1/3 ( sepertiga ) bagian dari harta peninggalan.
Pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam adalah pengangkatan anak yang bersumber pada Alqur’an dan sunnah serta hasil ijtihad yang berlaku di Indonesia yang diformulasikan dalam berbagai produk pemikiran hukum Islam, baik dalam bentuk fikih, fatwa, putusan pengadilan, maupun peraturan perundang-undangan termasuk di dalamnya Kompilasi hukum islam ( KHI ).
Tidak tersedia versi lain