CD-ROM
Perlindungan hukum terhadap penerima fidusia dalam perjanjian kredit jaminan fidusia (studi di Bank Mataram) (CD + Cetak)
Pengertian kredit menurut Undang-undang No. 10 Tahun 1998 Pasal 1 ayat 11 adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang
mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu
dengan pemberian bunga. Pemberian kredit oleh bank kepada nasabahnya dimulai
dengan pengajuan permohonan kredit oleh nasabah yang bersangkutan.Analisa yang
harus dilakukan oleh bank adalah dengan ketentuan 5c yaitu: Character, Capacity,
Capital, Collateral dan Condition of economy. Penerapan ketentuan tersebut untuk
mengurangi resiko yang mungkin timbul dalam tenggang waktu antara pelepasandan
pelunasan kredit. Fidusia adalah perjanjian kredit berdasarkan kepercayaan yang
dimana obyek yang menjadi jaminan fidusia tetap dalam penguasaan pemilik benda,
akan tetapi obyek yang menjadi jaminan tersebut sudah terdaftar sebagai obyek
fidusia, dan untuk menutapkan obyek tersebut sudah menjadi hak milik sementara
bagi penerima fidusia selama peminjaman utang yang telah dibuat suatu perjanjian.
Didalam permasalahan ini yaitu: proses pelaksanaan kredit dengan jaminan fidusia di
Bank NTB Mataram dan bagaimana perlindungan hukum penerima fidusia apabila
pemberi fidusia mengalihkan obyek fidusia (menjual, merusak dll).
Proses pelaksanaan kredit dengan jaminan fidusia di Bank NTB Mataram adalam
dengan mengisi pormulir dan persyaratan yang harus dilengkapi seperti: fotocofy
KTP, fotocofy kartu keluarga dan surat keterangan obyek misalnya BPKB dan
STNK bagi penjamin kendaraan. Setelah persyaratan telah dilengkapi maka bank atau
kuasanya atau notaris untuk membuat suatu akta jaminan dan didaftarkannya ke
Departemen Hukum dan HAM. Didaftarkannya obyek tersebut agar penerima fidusia
bisa memegang kekuatan apabila terjadi hal yang tidak diinginkan atau menjual atau
merusak dll. Bank memiliki beberapa ketentuan untuk mengatasi hal tersebut yaitu
dengan non litigasi, litigasi dan upaya pidana sesuai dengan ketentuan peraturan
peundang-undangan. Upaya non litigasi adalah dengan cara negosiasi atau
musyawarah antara bank dan nasabah untuk mengatasi masalah tersebut dan litigasi
yaitu mengeksekusi langsung obyek tersebut. Apa bila masah tidak dapat di selsaikan
atau obyek jaminan tersebut tidak dapat diganti atau ditemukan, maka bank akan
melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 35 dan 36 Undang-undang jaminan
fidusia tentang penggelapan suatu obyek. Kekuatan hukum penerima fidusia sudah
sangat kuat karena jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial dan tekandung
irah-irah “ DEMI KEADILAN BARDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA
ESA “, yang sama dengan putusan pangadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Tidak tersedia versi lain