CD-ROM
Perlindungan hukum terhadap pemegang merek dagang asing di Indonesia ditinjau dari UU Np.15 Th.2001 tentang merek (CD + Cetak)
Dalam era perdagangan global merek merupakan suatu tanda, nama, gambar yang sudah pasti melekat pada barang yang diproduksi serta diedarkan kepada masyarakat sebagai bentuk identitas maupun menunjukan kualitas pada barang. Merek mempunyai peranan dan arti penting sebagai unsur keberhasilan suatu perusahaan.
Sejalan dengan konvensi – konvensi internasional diperlukan pengaturan yang memadai tentang merek guna memberikan perlindungan hukum kepada pemegang merek dagang asing di Indonesia dengan tujuan melindungi segenap hak – hak pemegang merek serta memberikan perlindungan bagi konsumen. Dengan adanya perlindungan hukum bagi pemegang merek dagang asing di Indonesia, secara tidak langsung akan menumbuhkan rasa kepercayaan negara – negara lain.
Dalam pelaksanaan perlindungan hukum merek terdaftar di Indonesia, ada beberapa hal yang memang harus perlu menjadi perhatian khusus dan perlu pembenahan yaitu dengan menyempurnakan pada sistem pendaftaran merek, karena adanya suatu pelanggaran merek terdaftar pangkal mulanya dari sistem pendaftaran yang lemah dari pejabat Direktorat Jenderal Merek yang dapat menjadi celah untuk melakukan pelanggaran.
Undang – Undang No.15 Tahun 2001 Tentang Merek juga telah jelas menetapkan perlindungan hukum serta upaya – upaya hukum untuk meberikan perlindungan atas merek dagang asing yang terdaftar. Berkenaan dengan upaya hukum baik secara perdata maupun pidana bertujuan memberikan efek jera bagi pelanggarnya. Undang – Undang juga memberikan kesempatan yang lebih luas dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan ( non litigasi ) atau alternatif penyelesaian sengketa yang telah disepakati oleh kedua pihak yang bersengketa.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa perlindungan hukum bagi pemegang merek dagang asing serta untuk mengetahui upaya – upaya hukum yang dilakukan pemegang merek dagang asing apabila terjadi pelanggaran – pelanggaran yang terjadi di Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yaitu dengan menggunakan peraturan yang berlaku dengan menggambarkan, mempelajari, menguraikan secara sistematis aspek – aspek perlindungan hukum merek dagang asing di Indonesia dari pelanggaran – pelanggaran merek dagang asing di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain