CD-ROM
Perlindungan hukum oleh komisi perlindungan anak Indonesia (KPAI) terhadap anak sebagai korban penganiayaan orang tua(studi di Komisi Perlindungan Anak DKI Jakarta) (CD + Cetak)
Berbicara mengenai hak anak tentunya tidak bisa dipisahkan dari Konvensi Hak-hak Anak yang telah diratifikasi selama 12 tahun, tepatnya pada tanggal 25 Agustus 1990 melalui Keppres R.I. No. 36 tahun 1990, Indonesia belum mempunyai kebijakan dan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak yang berorientasi pada Konvensi Hak-hak Anak. Penganiayaan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua semakin pesat akhi-akhir ini dan sangat merugikan anak yang secara notabene adalah penerus bangsa. Lantas bagaimanakah bentuk perlindungan hukum yang dilakukan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terhadap anak sebagai korban penganiayaan orang tua.? Dan Hambatan-hambatan apakah yang dihadapi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban penganiayaan orang tua.?
Dari kedua pertanyaan tersebut, maka penulis melaksanakan penelitian keKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jakarta guna mendapatkan data-data dalam menjawab kedua pertanyaan tersebut. Dan dari hasil penelitian tersebut, kemudian penulis menguraikannya kedalam skripsi ini, dan dapat disimpulkan bahwa :Begitu mengetahui ada seorang anak mengalami kekerasan dari orang tuanya baik itu melalui pengaduan langsung atau laporan masyarakat maupun pemberitaan media, KPAI akan bergerak mengecek kebenaran permasalahan ini dan mengambil tindakan sebagai berikut : 1. Mengamankan anak agar kekerasan tidak berlanjut.2.Memberikan perlindungan untuk kepentingan terbaik bagi anak. 3. Anak akan diamankan dengan ditipkan ke rumah aman atau LPSK atau RSPA.4.Memberikan penanganan kasus anak sesuai dengan kebutuhan anak.
Penyelenggaraan dalam rangka perlindungan anak haruslah berdasarkan Pancasila dan Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan perundang undangannya serta prinsip dasar dari Konvensi Hak Hak Anak. Seperti yang tercantum pada pasal 28 B ayat 2 dari Undang Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Kemudian daripada itu hambatan-hambatan yang ditemukan dalam penyelesai permasalahan anak adalah :Pertama, belum optimalnya pemenuhan hak-hak anak di bidang kesehatan, pendidikan, pengasuhan, sosial, agama dan budaya, dan hak-hak sipil. Kedua, belum optimalnya perlindungan khusus untuk anak yang membutuhkan perlindungan khusus karena menjadi korban kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah lainnya. Berbagai data hasil survey dan penelitian sebagaimana dipaparkan di atas merupakan ilustrasi sekilas tentang permasalahan yang ada.
Tidak tersedia versi lain