CD-ROM
Pertimbangan penjatuhan sanksi pidana oleh hakim terhadap anak melakukan tindak pidana pencabulan (studi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Malang ) (CD + Cetak)
Kecenderungan atas meningkatnya kejahatan tersebut sangat dicemaskan oleh berbagai kalangan seperti orang tua dan masyarakat, karena mungkin dikhawatirkan akan menular dan merambat kepada anak-anak. Sementara yang menjadi pemikiran sekarang adalah dengan melihat makin meningkatnya tindak pidana yang terjadi dimasyarakat khususnya yang dilakukan oleh anak merupakan akibat dari kompleknya kebutuhan manusia yang harus dipenuhi atau keadaan ini merupakan sisi lain dari akibat modernisasi.
Metode atau dalam bahasa Yunani disebut “methodos”, berarti suatu cara atau jalan. Dalam hubungannya dengan penulisan skripsi ini, maka yang dimaksud dengan metode menyangkut masalah kerja, yaitu cara kerja untuk dapat memahami obyek yang menjadi sasaran penulisan skripsi ini. Sedangkan research atau penelitian adalah suatu kegiatan untuk mengungkap kebenaran dengan cara mengadakan analisa dan konstruksi secara sistematis. Penelitian Hukum Empiris biasa pula disebut dengan penelitian lapangan, karena jika penelitian hukum normatif merupakan penelitian yang didasarkan atas data sekunder, maka Penelitian Hukum Empiris ini bertitik tolak dari data primer/dasar, yakni data yang diperoleh langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama dengan melalui penelitian lapangan, yang dilakukan baik melalui pengamatan (observasi), wawancara ataupun penyebaran kuesioner.
Dengan lahirnya undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, maka setiap anak yang terlibat perkara pidana mendapatperlakuan yang berbeda dibandingkan orang dewasa. Adanya pembedaan perlakuan itu untuk kepentingan anak, mengingat anak merupakan generasi muda yang perkembangan sosialnya masih perlu pembinaan.
Sanksi hukuman yang dapat dijatuhkan dalam perkara anak dapat berupa sanksi pidana atau sanksi berupa denda. Hakim dalam menangani kasus-kasus tindakan pencabulan mempunyai pertimbangan-pertimbangan yaitu pelaku masih di bawah umur, pelaku kenal dengan korban, misalnya temannya, saudaranya, orang tuanya ataupun tetangga pelaku sendiri, pelaku tidak kenal dengan korban, artinya dalam melakukan tindak pidana tersebut pelaku sama sekali belum pernah tahu atau belum pernah kenal dengan korban dan ini biasanya terjadi pada tindak pidana yang tidak berencana. Upaya penyelesaian terhadap kasus tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku perbuatan cabul terhadap anak, menurut hakim anak ini perlu diadakannya kerja sama dari aparat penegak hukum. Ini diadakan dengan mengadakan penyuluhan hukum yang lebih merata dan terpadu kepada masyarakat, khususnya mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan undang-undang No 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak, sehingga masyarakat lebih tanggap dan waspada terhadap bahaya yang dapat terjadi pada anak.
Tidak tersedia versi lain