CD-ROM
Implementasi Permendiknas No. 28 Tahun 2010 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Dasar Negeri di Kab. Mojokerto (CD)
Nizar A, Pradana. 2014. Implementasi Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Studi Pada Sekolah Dasar Negeri di Kec. Gedeg, Kab. Mojokerto. Skripsi, Program Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Merdeka Malang. Dosen Pembimbing : (1) Dra. Endang Sulistyowati, M.Si dan (II) Drs. Titot Edy Suroso, M.S
Kata Kunci : Rekrutmen, Kepala Sekolah, Periodisasi Masa Jabatan
Pada saat ini otonomi daerah memberikan kewenangan yang besar kepada Pemerintah Daerah dalam berbagai bidang, termasuk bidang pendidikan. Salah satu kewenangan tersebut adalah dalam pembinaan karir pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk rekrutmen kepala sekolah. Implementasi kewenangan tersebut selama ini menunjukkan dua kecenderungan yaitu : (1) adanya perbedaan proses rekrutmen antara daerah satu dengan yang lain, dan (2) ditemukannya indikasi penyimpangan dari prinsip-prinsip profesionalisme dalam proses rekrutmen kepala sekolah. Selain dua kecenderungan tersebut masalah lain yang banyak terjadi di berbagai daerah lainnya adalah tentang belum jalannya sistem periodisasi jabatan kepala sekolah sehingga banyak banyak kepala sekolah yang menjabat lebih dari 10 tahun dan belum adanya aturan yang jelas untuk mengatur tentang standar mutu kepala sekolah. Menanggapi masalah tersebut pemerintah pusat melalui Kementrian Pendidikan Nasional mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010, tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mengimplementasikan Permendiknas No 28 Tahun 2010 kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri di Kab. Mojokerto. Dalam implementasi di lapangan, Permendiknas No 28 Tahun 2010 tersebut belum dapat dijalankan degan baik. Karena kurang pahamnya para implementor untuk menjalankan kebijakan tersebut di daerah, sehingga dalam pelaksanaannya masih belum sesuai dengan apa yang sudah diisyaratkan dalam Permendiknas tersebut. Hal itu dapat dilihat dengan belum dilasanakannya tahapan-tahapan seperti distribusi instrument AKPK, diklat calon kepala sekolah, pemerolehan sertifikat bagi calon kepala sekolah, serta penilaian akseptabilitas.
Adapun simpulan dari penelitian ini adalah implementasi Permendiknas No 28 Tahun 2010 di wilayah Kabupaten Mojokerto belum dapat dijalankan dengan baik karena kurang konsistennya para implementor kebijakan di lapangan serta terdapat kelemahan pada Permendiknas itu sendiri. Kelemahan tersebut adalah tidak adanya hal yang mengatur tentang pengawasan terhadap para implementor kebijakan di daerah dalam menjalankan kebijakan tersebut, serta tidak adanya sanksi yang diberikan oleh Pemerintah Pusat (Kementerian Pendidikan Nasional) kepada daerah yang tidak menjalankan kebijakan tersebut sesuai dengan yang diisyaratkan dalam Permendiknas tersebut.
Tidak tersedia versi lain