CD-ROM
Peran Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Malang (CD)
Skripsi berjudul “PERAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MALANG (Studi Pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang)” ini merupakan tugas akhir yang menjadi salah satu persyaratan untuk memperoleh gelar sarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Program Studi Ilmu Administrasi Negara Universitas Merdeka Malang. Penelitian ini dilakukan oleh Wahyu M Hadi, NPM : 00310001; dibawah arahan Pembimbing I DR.Hj.Sri Hartini Jatmikowati, M.Si. dan Pembimbing II Drs. Dwi Suharnoko, M.Si.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai salah satu organ pelaksana pemerintah pusat agaknya telah melakukan hal ini. Melalui Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.3/1999, BPN bahkan telah mengimplementasikan pemenuhan tuntutan otonomi kepada daerah. Berkaitan dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan di Daerah (otonomi daerah) maka Kantor Pertanahan merasa mampu menangani semua kegiatan pelayanan pertanahan di wilayahnya karena memang selama ini pada prakteknya mereka telah menangani hampir semua kegiatan pelayanan tersebut. Yang mungkin perlu dipertimbangkan adalah fungsi atau peruntukan suatu lahan tertentu yang bersifat lintas wilayah atau menyangkut aspek politis tertentu, ataupun pembinaan fungsional personil.
Berdasarkan uraian tersebut di atas penelitian ini bertujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah mengetahui tugas dan wewenang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Malang berada di bawah BPN pusat yang bertanggung jawab kepada pemerintah yang dalam hal ini didelegasikan kepada Pemerintah Kabupaten Malang. Sedangkan tugas yang dibebankan adalah tugas pemerintah di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral.
Hambatan pelaksanaan tugas dan wewenang secara umum adalah dalam hal pembiayaan pelaksanaan tugasnya dan penjabaran deskriptif tentang kewenangan menurut pendelegasian yang menjadi bagian dari otonomi daerah, dimana kurang terdapat kejelasan mana yang menjadi kewenangan kewilayahan (regional) berdasarkan kebijakan otonomi daerah yaitu tidak adanya perincian mana yang merupakan kepentingan strategis negara, mana yang penting bagi wilayah, dan mana yang daerah.
Tidak tersedia versi lain