Text
Analisis perhitungan pajak penghasilan pasal 21 berdasarkan peraturan mentri keuangan tentang tarip pajak tahun 2013 dan peraturan pemerintah tentang progam jamsos tek terhadap penghasilan orang pribadi karyawan pada pusat koperasi industri susu [PKIS] SEKARTANJUNG DI PURWOSARI
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah Pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh seorang Wajib Pajak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan masukan dan rekomendasi kepada PKIS Sekar Tanjung tentang kewajiban perusahaan melakukan perhitungan PPh Pasal 21 terhadap karyawan tetap maupun karyawan kontrak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah tentang Program Jamsostek. Latar belakang penelitian ini untuk menjadikan PKIS Sekar Tanjung sebagai Wajib Pajak yang patuh terhadap Peraturan Pemerintah dan dapat ikut serta dalam pembangunan nasional.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan untuk penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Penganalisa data yang berhubungan alternatif perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditinjau dari sudut perusahaan atau karyawan tetap dan karyawan kontrak digunakan metode kuantitatif dan analisa deskriptif kualitatif.
Hasil dari penelitian ini memperlihatkan pada PKIS Sekar Tanjung tidak dilakukan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21, sehingga PKIS Sekar Tanjung belum mampu mentaati peraturan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan dan tidak memasukkan unsur Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) ke penghasilan karyawannya, sehingga penghasilan karyawan sedikit bertambah dan pajak yang dibayarkan rendah.
Tidak tersedia versi lain