CD-ROM
Penerapan Sanksi Terhadap Tindak Pidana Pencurian Air (CD)
Pencurian air marak, data yang sama menyebutkan, terdapat 3.500 pelanggan air bawah tanah yang menggunakan sumur bor dengan kedalaman lebih dari 250 meter. Pencurian air khususnya di kota Malang dari yang memiliki izin tersebut, 50 persennya melanggar atau melakukan pencurian air tanah.Tingkat pencurian terus meningkat. Kurun lima tahun terakhir, kenaikannya sampai empat kali lipat. Dasar hukum penindakan terhadap pencurian air masih lemah, yakni sebatas lembar daerah yang ditanda tangani. Usulan peningkatan status hukum, lembar daerah menjadi Perda sudah pernah disampaikan, namun pihaknya menyerahkan masalah tersebut kepada jajaran direksi. Penerapan sanksi denda, pihak PDAM mengatakan masih ada peluang untuk melakukan negosiasi antara pelaku pencurian air dengan PDAM. Sementara tarif dasar air rata-rata sebesar Rp3,423 per kubik. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menindak dan memberikan sanksi kepada pelaku pencurian air, tapi aksi pencurian ini masih saja terjadi. Berdasarkan rumusan masalah di atas tujuan dari penelitian ini adalah : Untuk mengetahui modus tindak pidana pencurian air. Untuk mengetahui upaya hukum dalam mengungkap tindak pidana pencurian air tersebut.. Untuk mengetahui hambatan dalam menindak tindak pidana pencurian air tersebut.
Jenis data dalam penelitian ini terdiri atas data primer yaitu: data yang diperoleh dari sumber pertama, baik dari individu maupun perorangan di lokasi penelitian melalui hasil wawancara dan observasi terhadap objek penelitian. Data tersebut juga didukung oleh data sekunder yaitu: data yang diperoleh dengan cara mencari dan mempelajari informasi yang berasal dari dokumen yang berupa literatur, tulisan dari berbagai media serta Undang-undang yang terkait dengan permasalahan tersebut. Untuk memperoleh hasil akhir yang dapat di pertanggung jawabkan dari data yang telah terkumpul, penulis menggunakan analisa secara deskriptif dan induktif. Analisa deskriptif merupakan suatu cara untuk mengungkapkan masalah atau peristiwa yang ada, serta bersifat sekedar mengungkapkan fakta untuk memperoleh gambaran yang jelas dan lengkap, dan selanjutnya dibuat analisa, yang kemudian menghubungkan analisa tersebut dengan teori-teori ilmu hukum yang ada sehingga dapat ditarik kesimpulannya.Analisa induktif merupakan suatu cara menganalisa berdasarkan fakta-fakta yang ada di lapangan.
Modus tindak pidana pencurian air yang dilakukan dalam kasus ini adalah dengan menyambungkan sebuah pipa ke tempat usaha yang mereka jalankan, ada yang restoran, salon. Perencanaan dalam mengungkap tindak pidana pencurian air tersebut dilakukan pihak Polresta Tumpang bekerjasama dengan PDAM dalam untuk menindak dengan tegas orang yang melakukan tindak pidana pencurian air Orang yang melakukan tindakan pencurian air akan ditindak dengan tegas oleh aparat kepollisian.Hambatan-hambatan apa yang dihadapi dalam menindak tindak pidana pencurian air adalah :Keterbatasan kemampuan untuk menempatkan diri dalam peranan pihak lain dengan siapa dia berinteraksi.Tingkat aspirasi yang relatif belum tinggi. Kegairahan yang sangat terbatas untuk memikirkan masa depan, sehingga sulit sekali untuk membuat proyeksi.Belum ada kemampuan untuk menunda pemuasan suatu kebutuhan tertentu, terutama kebutuhan material.
Tidak tersedia versi lain