CD-ROM
Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Tingkat Penyidikan (Studi Kasus di Wilayah Polres Malang) (CD)
“PELAKSANAAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI TINGKAT PENYIDIKAN (STUDI KASUS DI WILAYAH POLRES MALANG)”
Negara Republik Indonesia telah meratifikasi konvensi hak anak melalui Keppress No. 36 tahun 1990. Peratifikasian ini sebagai upaya negara untuk memberikan perlindungan terhadap anak di Indonesia. Dalam hukum nasional perlindungan khusus anak yang berhadapan dengan hukum juga diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak No.23 tahun 2002 dan juga Undang-Undang No. 3 tahun 1997 tentang Peradilan Anak sebagaimana telah dirubah dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradialan Anak. Namun dalam pelaksanaannya masih banyak persoalan-persoalan yang timbul, khususnya dalam hal anak yang berkonflik dengan hukum. Oleh karena itu salah satu solusi yang dapat digunakan adalah dengan pelaksanaan diversi (pengalihan) dengan sistem restorative justice (keadilan restoratif), dimana Polisi adalah sebagai garda terdepan dalam pelaksanaannya melalui wewenang diskresinya.
Adapun yang menjadi permasalahan adalah pertama Bagaimana peran penyidik dalam pelaksanaan Diversi?, kedua Dampak – dampak dan hambatan apa yang dialami penyidik dalam pelaksanaan Diversi?.
Untuk menjawab permasalahan tersebut peneliti mempergunakan metode penelitian metode penelitian hukum empiris yaitu dengan meneliti atau penelitian terhadap identifikasi hukum atau terhadap efektivitas hukum. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dan data sekunder dari studi pustaka. Studi lapangan dilakukan dengan wawancara kepada informan yaitu polisi.
Dalam pelaksanaan diversi penyidik memegang peranan penting, salah satunya adalah sebagai gerbang utama masuknya kasus-kasus anak. Harapan akan terselesaikannya perkara anak yang berhadapan dengan hukum dengan tanpa melalui jalur hukum formal sangat ditentukan peran penyidik. Optimalisasi pelaksanaan diversi pada tahapan penyidikan, polisi sebagai pihak netral atau sebagai mediator harus berperan dengan maksimal. Memberikan arahan dan pejelasan secara menyeluruh bagaimana dan apa yang menjadi hakekat serta tujuan diversi sehingga para pihak dapat memahaminya sehingga berjalan dengan baik.
Namun pada pelaksanaanya ditemukan beberapa hambatan-hambatan seperti kurangnya sosialisasi mengenai diversi tersebut baik kepada penyidik, masyarakat dan lembaga-lembaga terkait lainnya. Sehingga pelaksanaannya masih kurang efektif.
Sehubungan dengan hal itu maka saran yang dapat diberikan antara lain adalah pelaksanaan sosialisasi yang menyeluruh pada semua tingkatan di kepolisian tanpa terkecuali dan juga pihak-pihak yang terkait.
Kata kunci: Penyidik, Diversi, Anak yang Berhadapan dengan Hukum
Tidak tersedia versi lain