CD-ROM
Perlindungan Hukum Terhadap Istri Dari Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Suami Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 (Studi di Polres Malang Kota) (CD)
Perlindungan hukum terhadap istri dari kekerasan seksual yang dilakukan suami dalam rumah tangga adalah segala upaya yang di tujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang di lakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lain baik sementara maupun berdasarkan penetapan dan pengadilan.
Permasalahan yang di kaji dalam penelitian ini adalah : (1) apakah faktor-faktor penyebab kekerasan seksual yang di lakukan suami terhadap istri (2) bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual dalam rumah tangga?
Fokus dalam penelitian ini adalah mendapatkan deskripsi yang jelas tentang bentuk perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual dalam rumah tangga.Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode (1) observasi,(2) wawancara,(3) kuisioner,(4) studi kepustakaan.Data yang di kumpulkan di analisis dan di susun secara sistematis dengan tujuan dapat menjawab permasalahan hukum dengan tepat.
Salah satu factor penyebab terjadinya kekerasan seksual yang di lakukan suami terhadap istri dalam masyarakat adalah adanya perilaku individu atau sekelompok individu yang menyimpang dari norma-norma yang belaku dalam masyarakat,baik norma yang tidak tertulis seperti norma kesusilaan,kesopanan,adat istiadat,agama maupun dalam konteks ini terutama norma hukum pidana yang sifatnya tertulis yang oleh masyarakat di sebut sebagai kejahatan.
Pada dasarnya faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap istri memiliki kesamaan dengan faktor terjadinya kekerasan terhadap perempuan,hal ini di sebabkan secara fisik karena perempuan adalah pihak yang lemah.
Untuk itu dalam hal untuk dapat mengatasi atau menyelesaikan kasus kekerasan seksual yang di lakukan oleh suaminya faktor istri sebagai korban berperan sangat penting,namun hal ini memerlukan keberanian dari korban untuk melaporkan kejadian yang menimpa kepada polisi.Karena pada umumnya korban mengalami ancaman akan di lakukan kekerasan seksual lagi dari pelakunya (suami) dan hal ini membuat korban takut dan trauma.Diharapkan dari pengaduan ini ,maka kasusnya dapat terbuka dan dapat di lakukan proses pemeriksaan sehingga korban akan memperoleh keadilan atas apa yang menimpa dirinya.
Dalam hal upaya memberikan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual dalam rumah tangga,kepolisian memiliki peranan yang penting sesuai dengan tugas dan wewenangnya.Pihak kepolisian bertugas memberikan perlindungan bagi masyarakat dari segala bentuk gangguan keamanan,ketertiban dan segala bentuk kejahatan sebagaimana yang di amanatkan oleh undang –undang.
Tidak tersedia versi lain