CD-ROM
Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Beton Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Readymix Pada Proyek Pembangunan Mall Dinoyo City Antara PT. Duta Bangsa Mandiri dan PT. Citra Gading Asritama (CD)
Perjanjian jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak lain, untuk membayar harga yang dijanjikan. Dalam hal ini yang menjadi para pihak penjual dan pembeli adalah PT. Citra Gading Asritama yaitu sebuah perusahaan nasional yang berkiprah dalam bidang jasa industry konstruksi, serta berpartisipasi secara aktif dan dinamis membangun berbagai jenis bangunan bertingkat tinggi dengan prinsip bahwa kepuasan klien adalah prioritas utama. Dalam hal ini sebagai salah satu pihak yang melakukan pembelian beton ready mixi yang akan digunakan untuk proyek pembangunan Mall Dinoyo City Malang, sedangkan PT. Duta Bangsa Mandiri adalah pihak yang menjual beton ready mix atau dapat dikatakan pihak yang mengadakan barang dan jasa untuk proyek pembanguna Mall, oleh sebab itu hubungan antara kedua belah pihak merupakan hubungan hukum keperdataan, dapat dipahami bahwa awal dari adanya perjanjian jual beli ini adalah kesepakatan, tanpa adanya kesepakatan maka tidak ada perjanjian hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 1313 walaupun didasari kata sepakat namun dalam pelaksanaanya para pihak ada yang melakukan ingkar janji atau wanprestasi namun ketika hal itu terjadi bagaimana upaya yang dilakukan para pihak untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
Tujuan yang ingin di capai dalam penelitian ini adalah; Untuk mengetahui dan mendeskripsikan bagaimanakah pelaksanaan perjanjian jual beli beton, serta Untuk mengetahui dan menganalisis bagaimanakah upaya yang dilakukan oleh para pihak jika terjadinya wanprestasi terlambat dalam melakukan pembayaran berdasarkan pasal 1250 ayat (1) dalam pelaksanaan perjanjian jual beli beton.
Dalam penelitian skripsi ini, Penulis menggunakan metode penulisan yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder disamping melihat kasus-kasus yang berkembang di masyarakat sebagai bahan pelengkap.
Dari hasil penelitian ini disimpulkan, Dalam pelaksanaan perjanjian pembelian beton tersebut perjanjian tidak berjalan dengan baik atau adanya sengketa karena PT. Citra Gading Asritama tidak melakukan prestasinya dengan baik yaitu PT. Citra Gading Asritama tidak melakukan pembayaran setelah DP dalam waktu empat belas hari setelah invoice diterima oleh pihak kedua serta Penyelesaian perselisihan perjanjian pembeli beton dilakukan dengan cara musyawarah mufakat yaitu PT. Duta Bangsa Mandiri menuntut kepada dan PT. Citra Gading Asritama supaya pembayaran itu dilakukan setelah musyawarah tersebut berakhir serta memberikan denda berdasarkan pasal 4 surat perjanjian bila tidak dilakukan maka masalah tersebut akan diselesaikan melalui pengadilan akan tetapi pihak PT. Citra Gading Asritama membayar uang tersebut serta denda tersebut dan penyelesaian perselisihan sengketa melalui musyawarah mufakat tersebut dapat diselesaikan.
Kata kunci : Perjanjian
Tidak tersedia versi lain