CD-ROM
Tinjauan Yuridis Sahnya Pelaksanaan Lelang Benda Gadai Yang Diperoleh Dari Pemberi Gadai Yang Bukan Pemilik (CD)
Perjanjian gadai merupakan perjanjian tambahan dari perjanjian pokok yaitu perjanjian hutang piutang, yakni perjanjian antara pemberi gadai atau debitur dengan penerima gadai atau kreditur. Dalam hal ini yang bertindak sebagai kreditur adalah PT Pegadaian, Kreditur yakni berhak untuk menuntut pemenuhan piutangnya terhadap benda milik debitur yang dijadikan sebagai jaminan hutang apabila debitur bercedera janji terhadap jangka waktu pembayaran yang sudah ditentukan. Barang jaminan hutang tidak menutup kemungkinan barang jaminan milik pihak ketiga yakni diperoleh dengan perbuatan melawan hukum atau pun dengan hasil pinjam kepada pihak ke tiga. Untuk sahnya hubungan hukum gadai yang diserahkan oleh orang yang tidak berkuasa penuh adalah tetap sah karena sesuai dengan Pasal 1152 ayat (4) BW yang pada intinya peralihan penguasaan yuridisnya bisa dilakukan oleh si pemberi gadai yang tidak berhak atas benda tersebut sepanjang penerima gadai beriktikad baik dan penerima gadai tidak mengetahui hal tersebut, dan untuk keabsahan lelang benda gadai yang diperoleh dari orang yang bukan pemilik adalah sah karena sesuai dengan iktikad baik si penerima gadai dan proses dari pemberian gadai sampai dengan mekanisme pembayaran hutang dan tenggang waktu pembayaran tersebut telah sesuai dengan undang-undang, dengan adanya proses pemberian gadai yang sesuai dengan undang-undang maka sahlah suatu lelang yang di lakukan oleh penerima gadai yaitu PT Pegadaian.
Kreditur memberikan perlindungan hukum terhadap pembeli barang lelang karena Jual beli yang dilakukan oleh pembeli dengan penerima gadai adalah jual beli yang sah secara hukum karena sudah melalui suatu prosedur yang legal yaitu dengan lelang yang mana lelang tersebut diatur dalam undang-undang dan sah secara hukum. Dengan sahnya jual beli yang dilakukan oleh kedua belah pihak maka pihak penjual menjamin atas penguasaan benda yang dijual secara aman dan tentram; kedua terhadap adanya cacat-cacat barang tersebut yang tersembunyi, Perlindungan hukum terhadap pembeli barang lelang tersebut terdapat dalam pasal 1491 BW.
Tidak tersedia versi lain