CD-ROM
Asas Keseimbangan Dalam Perjanjian Asuransi Jiwa Serta Penerapan Hak Dan Kewajiban Para Pihak (CD)
Pandangan masyarakat Indonesia yang sedang berkembang mengasumsikan bahwa asuransi itu adalah suatu perjudian yaitu untung-untungan dimana ada pihak yang diuntungkan dan ada pihak yang dirugikan. Asumsi dari masyarakat ini bersifat umum, hanya melihat sepintas dan berdasarkan peraturan yang diatur dalam pasal 1774 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) Disinilah terjadinya kekeliruan masyarakat (masalah hukum) terhadap asuransi yang bersifat untung-untungan yang untuk di zaman sekarang sudah tidak sesuai lagi. Jika di kaji secara mendalam, asuransi sifatnya bukan untung-untungan, tetapi mendasari sesuatu hal. Salah satu asuransi yang akan dibahas adalah asuransi jiwa.
Adapun alasan utama memiliki asuransi jiwa adalah untuk memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan akan aman secara financial jika terjadi kematian mendadak terhadap pencari nafkah. Dalam perkembangannya, bahwa asuransi tidak hanya sebagai perusahaan yang menerima peralihan risiko dari para tertanggung, tetapi juga sebagai wadah berinvestasi. Sehubung dengan hal tersebut diatas maka timbul masalah permasalahan bagaimanakah perwujudan asas keseimbangan dalam hubungan hukum asuransi jiwa dan bagaimanakah upaya hukum para pihak, ketika tertanggung lalai memenuhi kewajibannya sebelum ekspirasi.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan asas-asas hukum, yang didukung oleh data primer, data sekunder, dan data tertier oleh karena penelitian dilakukan dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan seperti KUHD, KUHPerdata, Undang-undang perasuransian dan Undang-undang perlindungan konsumen, yang berkenaan dengan masalah yang ada, dibandingkan dengan prakteknya dilapangan dengan melihat isi ketentuan umum polis Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 dan PT. Asuransi Jiwa Sraya.
Hasil penelitian menunjukan bahwa perwujudan asas keseimbangan dapat dilihat antara jumlah santunan/faedah dengan premi yang dibayarkan tertanggung serta prestasi dan kontra prestasi para pihak, baik dalam bentuk materil atau imateril dan upaya hukum tertanggung dalam memulihkan kembali haknya dan kewajibannya ketika kontrak asuransi jiwa terhenti yang polisnya belum memiliki nilai tunai/nilai tebus adalah dengan melaksanakan kewajibannya membayar premi lanjutan dalam masa leluasa/kelonggaran yang telah diatur didalam polis asuransi jiwa.
Disarankan kepada perusahaan asuransi jiwa, hendaknya memperbaharuan polis asuransi jiwa agar memperoleh keseimbangan, dengan dasar pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, asas iktikad baik diterabkan bagi perusahaan asuransi, menghapuskan catatatn-catatan perubahan tentang isi polis, dan menjelaskan apa yang harus diketahui oleh tertanggung berkaitan dengan pemulihan hak dan kewajiban tertanggung. Disarankan kepada pemerintah untuk mengatur secara khusus baik dengan perundang-undangan maupun diatur dalam polis asuransi tentang pemberatan risiko dalam asuransi jiwa serta kebijakan pemerintah dalam hal mengatur tentang perkembangan asuransi sebagai wadah berinvestasi.
Kata Kunci : Asuransi Jiwa, Asas Keseimbangan, Ekspirasi, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912, PT. Asuransi Jiwa Sraya.
Tidak tersedia versi lain