CD-ROM
Pembatasan Tanggung Jawab Mutlak Penanggung Terhadap Pembayaran Ganti Kerugian Atas Terjadinya Risiko Kebakaran (CD)
Perusahaan asuransi dalam hal memberikan jaminan atas objek yang dijaminkan, memiliki tanggung jawab atas objek yang dijaminkan. Tertanggung sebelumnya diharuskan membayar premi asuransi sebagai bentuk beralihnya objek kepada penanggung. Tanggung jawab yang harus dipikul oleh perusahaan asuransi atau penanggung dibatasi oleh ketentuan yang terdapat didalam Undang – Undang. Namun dalam asuransi, ketentuan undang – undang adalah sebagai norma pelengkap karena telah terdapat klausul – klausul yang dituangkan oleh perusahaan asuransi dalam polis asuransi yang dalam hal ini polis merupakan sebuah perjanjian yang dapat mengesampingkan undang – undang. Tanggung jawab dalam undang – undang memuat bahwa penanggung atau perusahaan asuansi bertanggung jawab penuh atas kerugian atau kerusakan apapun yang dialami tertanggung tanpa terkecuali dalam hal asuransi kebakaran, namun tidak dengan ketentuan – ketentuan yang terdapat didalam standart polis asuransi kebakaran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan – permasalahan yang ada di bidang Asuransi Kebakaran
Berdasarkan pada uraian diatas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
1. Bagaimana batasan tanggung jawab mutlak penanggung berdasarkan pasal 290 KUHD dalam melaksanakan pembayaran ganti kerugian, kepada tertanggung atas terjadinya risiko kebakaran?
2. Bagaimana bentuk – bentuk pembatasan tanggung jawab mutlak penanggung dalam asuransi kebakaran menurut asas keseimbangan?
Metodelogi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normative atau doktriner, yaitu penelitian yang dilakukan hanya dengan peraturan – peraturan yang tertulis atau dengan bahan hukum lain, yang kemudian dikaji dan ditelaah sebagai acuan untuk memecahkan masalah. Data yang digunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh dari peraturan perundang – undangan dan bahan hukum lain, serta data sekunder yaitu berupa data yang diperoleh dari pendapat para pimpinan perusahaan asuransi atau lembaga asuransi.
Dalam prakteknya Kitab Undang – Undang Hukum Dagang yang pada salah satu pasalnya memuat tentang tanggung jawab penanggung yang mutlak atas asuransi kebakaran tidak sepenuhnya sama dengan yang dilaksanakan oleh perusahaan asuransi yang ditentukan didalam polis asuransi kebakaran, sehingga akan membawa penafsiran yang berbeda.
Kata kunci : Tanggung Jawab Mutlak dan Asuransi Kebakaran
Tidak tersedia versi lain