CD-ROM
Faktor Kegagalan Klaim Asuransi Jiwa Karena Pelanggaran "Asas Utmost Good Faith" (CD)
FAKTOR KEGAGALAN KLAIM ASURANSI JIWA KARENA PELANGGARAN “ASAS UTMOST GOOD FAITH”
Prinsip utmost good faith merupakan prinsip paling penting dalam perjanjian asuransi jiwa. Penerapan prinsip ini dalam praktek asuransi jiwa antara lain terjadi pada saat tertanggung melengkapi formulir permintaan asuransi, yang artinya bukan hanya sekedar itikad baik, tetapi lebih dari itu merupakan kejujuran
sempurna dari pihak tertanggung dalam mengungkapkan semua fakta mengenai
kondisi diri, kesehatan maupun kekayaan/ harta bendanya kepada pihak penanggung. Prinsip ini juga berlaku bagi penanggung (perusahaan asuransi jiwa), yaitu kewajiban untuk menjelaskan resiko yang dijamin maupun yang dikecualikan secara jelas dan teliti, yang dapat dilakukan melalui agennya.
Informasi dalam pengisian formulir aplikasi, akan menjadi dasar bagi penanggung untuk menetapkan besarnya premi yang harus dibayar tertanggung
serta menjadi dasar diterima atau ditolak permintaan asuransinya. Disamping itu
formulir merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian asuransi jiwa. Dalam perjanjian asuransi jiwa penanggung pada asasnya beritikad baik dengan menganggap bahwa seluruh informasi yang diberikan oleh tertanggung merupakan fakta dan informasi penting sesungguhnya yang diberikan secara jujur.
Pelanggaran prinsip utmost good faith yang dapat dibuktikan oleh penanggung sebagai akibat kesalahan sendiri, cacat sendiri, atau karena paksaan, begitu pula karena adanya unsur kekhilafan, kesesatan atau penipuan yang
dilakukan oleh tertanggung kepada penanggung akan menyebabkan persoalan hukum dikemudian hari antara tertanggung, Hal tersebut terutama terjadi apabila tertanggungmengalami peristiwa sebagaimana yang diperjanjikan dalam perjanjian asuransi sebelum masa asuransi berakhir. Persoalan hukum ini, pada akhirnya dapat menyebabkan batalnya perjanjian asuransi jiwa.
Landasan hukum atas batalnya perjanjian asuransi yang telah dilakukan antara tertanggung dengan penanggung adalah KUH Perdata, sebagaimana terdapat dalam Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya perjanjian jo Pasal 251 KUH Dagang. Disamping itu juga Menurut ketentuan umum Polis, PT.Asuransi Jiwa Sinar Mas Syarat umum terjadinya perjanjian asuransi jiwa.
Kemudian penyelesaian apabila terjadi sengketa dalam asuransi jiwa adalah kembali lagi pada ketentuan asas utmost good faithpolis apabila risiko yang menyebabkan kerugian terjadi karena pelanggaran asas utmost good faith(menyembunyikan penyakit yang di derita) maka penanggung tidak akan mau membayar ganti rugi, apabila sebaliknya tertanggung telah jujur akibat dari kematian (tertanggung tidak menyembunyikan penyakit) yang di derita maka perusahaan akan mengganti rugi risiko tertanggung.
Kata kunci : Asuransi Jiwa, Utmost Good Faith.
Tidak tersedia versi lain