CD-ROM
Keabsahan Perjanjian Jual-Beli Online Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (CD)
Belanja online pertama kali dilakukan di Inggris pada tahun 1979 oleh Michael Aldrich dari Redifon Computers. Ia menyambungkan televisi berwarna dengan komputer yang mampu memproses transaksi secara realtime melalui sarana kabel telepon. Pesatnya perkembangan bisnis online ditanah air juga didukung kemajuan dalam bidang transaksi elektronik (e-transaction).
Para pelaku bisnis online dapat melakukan transaksi pembayaran dengan mudah, murah dan cepat, dengan menggunakan berbagai pilihan transaksi seperti pembayaran secara online (virtual-payment), kartu kredit, kartu debit, transfer bank, uang elektronik (e-money), phone-banking, internet banking, jasa pengiriman uang non bank, dan lain-lain. Guna mengatasi persoalan jaminan keamanan dalam bertransaksi secara online, pada bulan Mei 2012 para pelaku bisnis online atau e-commerce telah membentuk sebuah wadah organisasi berbentuk asosiasi. Organisasi yang bernama Asosiasi E-Commerce Indonesia atau Indonesia E-Commerce Association (IdEA) ini didirikan oleh sepuluh perusahaan online terkenal ditanah air.
Dan Undang-undang yang diatur guna menyelesaikan masalah tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU PK”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP PSTE”). PP PSTE sendiri merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (“UU ITE”), dan Rancangan Peraturan Pemerintan tentang Perdagangan Secara Elektronik (E-Commerce).
KATA KUNCI: E-Commerce, Keabsahan Perjanjian Jual-Beli Online.
Tidak tersedia versi lain