Perpustakaan UNMER Malang

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

CD-ROM

Keabsahan Perjanjian Jual-Beli Online Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (CD)

Sulistiyadi, Gunawan - Nama Orang;

Belanja online pertama kali dilakukan di Inggris pada tahun 1979 oleh Michael Aldrich dari Redifon Computers. Ia menyambungkan televisi berwarna dengan komputer yang mampu memproses transaksi secara realtime melalui sarana kabel telepon. Pesatnya perkembangan bisnis online ditanah air juga didukung kemajuan dalam bidang transaksi elektronik (e-transaction).
Para pelaku bisnis online dapat melakukan transaksi pembayaran dengan mudah, murah dan cepat, dengan menggunakan berbagai pilihan transaksi seperti pembayaran secara online (virtual-payment), kartu kredit, kartu debit, transfer bank, uang elektronik (e-money), phone-banking, internet banking, jasa pengiriman uang non bank, dan lain-lain. Guna mengatasi persoalan jaminan keamanan dalam bertransaksi secara online, pada bulan Mei 2012 para pelaku bisnis online atau e-commerce telah membentuk sebuah wadah organisasi berbentuk asosiasi. Organisasi yang bernama Asosiasi E-Commerce Indonesia atau Indonesia E-Commerce Association (IdEA) ini didirikan oleh sepuluh perusahaan online terkenal ditanah air.
Dan Undang-undang yang diatur guna menyelesaikan masalah tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU PK”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP PSTE”). PP PSTE sendiri merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (“UU ITE”), dan Rancangan Peraturan Pemerintan tentang Perdagangan Secara Elektronik (E-Commerce).

KATA KUNCI: E-Commerce, Keabsahan Perjanjian Jual-Beli Online.


Ketersediaan
#
Perpus Pusat (L2 R. AV) 031 PDT2014 SUL k
99140032PT
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
031 PDT2014 SUL k
Penerbit
Malang, Jatim : Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang., 2014
Deskripsi Fisik
MS Word File
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
031 PDT2014
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
E-COMMERCE
KEABSAHAN PERJANJIAN JUAL-BELI ONLINE
Info Detail Spesifik
Bibliografi: hal.68
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan UNMER Malang
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
Bachelor Ghostwriter

Tentang Kami

Perpustakaan Universitas Merdeka Malang memiliki berbagai jenis koleksi, antara lain: Fiksi, Ilmu Pengetahuan, Jurnal, Prosiding, Hasil Seminar, Kamus, Ensiklopedia, dll. Dari koleksi cetak sampai koleksi digital seperti CD-ROM, CD, VCD dan DVD. Perpustakaan Unmer juga mengumpulkan publikasi harian serials seperti surat kabar dan juga serial bulanan seperti majalah.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?