CD-ROM
Pemberatan Resiko Akibat Perubahan Peruntukan Benda Asuransi Dalam Asuransi Kebakaran Berdasarkan Pasal 293 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) (CD)
Pemberatan resiko yang dimaksudkan dalam pasal 293 KUHD adalah bertambah beratnya beban yang harus ditanggung oleh penanggung sebagai akibat dari perubahan peruntukan yang dilakukan oleh tertanggung dengan melanggar salah satu asas yang berlaku dalam perjanjian asuransi yaitu asas Utmost Good Faith atau asas itikad baik. Pasal ini menyebabkan perjanjian asuransi batal. Ada pula unsur – unsur yang perlu diperhatikan agar dapat diikatakan memenuhi pasal 293 KUHD ini yaitu: perubahan peruntukan, resiko diperberat, dan syarat yang ketiga ialah seandainya perubahan peruntukan tersebut sudah diketahui sebelum perjanjian dibuat maka ada dua kemungkinan yang akan menjadi pilihan bagi penanggung yaitu menolak menjadi penanggung atau menerima namun syarat – syarat yang ada diubah menjadi lebih berat serta menambah jumlah premi, disesuaikan dengan resiko yang akan terjadi. Ketika syarat – syarat ini terjadi dan tanpa adanya pemberitahuan dari pihak tertanggung kepada penanggung maka hubungan antara kedua pihak ini tidak lagi seimbang karena dilihat dari tujuan bisnisnya penanggung akan dirugikan. Si penanngung juga dibebaskan dari kewajibannya untuk membayar kerugian, apabila ia membuktikan bahwa kebakaran itu disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian si tertanggung yang sangat melampaui batas sebagaimana diatur dalam pasal 294 KUHD.
Ketika asas Utmost Good Faith dilanggar maka keseimbangan tidak lagi tercipta. Oleh sebab itu negosiasi ulang adalah jalan pertama yang harus dilalui oleh kedua pihak. Negosiasi diajukan oleh penanggung sebagai pihak yang diperberat. Dalam hal ini dapat mengacu pada pasal yang telah disepakati dalam polis.
Untuk mengantisipasi adanya itikad tidak baik dari tertanggung maka penanggung dapat mencantumkan dalam polis mengenai pasal pemberatan resiko seperti yang terdapat dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 Malang, pasal 3 (tiga).
Tidak tersedia versi lain