CD-ROM
Optimalisasi Sumber Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dalam Rangka Otonomi Daerah di Kabupaten Belu-NTT (CD)
Pendapatan Asli Daerah merupakan pendapatan daerah ( modal dasar daerah) yang bersumber dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan pendapatan lain-lain yang sah dari daerah otonomi dalam mendapatkan dana (SDO) untuk memenuhi belanja daerahnya. Prinsip otonomi yang sering digunakan atau dianut adalah prinsip otonomi yang nyata, bertanggung jawab, dan dinamis. Pengelolaan sumber- sumber pendapatan keuangan daerah perlu ditingkatkan seoptimal mungkin yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan daerahnya. Kurang efektifnya kinerja organisasi dapat menyebabkan berbagai masalah baik dalam penilaian potensi sumber pendapatan, maupun dalam penentuan target dan realisasi pencapaian target pendapatan yang telah ditentukan sebelumnya. Oleh karena itu, penelitian ini berusaha untuk mengkaji: ’’ Optimalisasi Sumber Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dalam Rangka Otonomi Daerah di Kabupaten Belu – NTT.’’
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam pelaksanaan otonomi daerah yang meliputi kebutuhan fiskal daerah dan upaya fiskal daerah Kabupaten Belu. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskripsif dengan pendekatan kuantitatif menggunakan analisis penilaian kemmpuan daerah yang dilengkapi dengan pengukuran daya pajak serta penilaian evektivitas pemungutan pajak yang kemudian dilanjutkan dengan analisis kualitatif yang menjelaskan tentang implikasinya terhadap upaya peningkatan PAD.
Hasil penelitian bahwa kinerja keuangan daerah Kabupaten Belu berada dalam kondisi yang baik ; menunjukan kondisi elastisitas PDRB yang memadai terhadap PAD merupakan bukti kemampuan tersebut dan pendanaan mampu diatasi dengan baik dengan total penerimaan daerah. Namun demikian terdapat deviasi antara potensi pajak dimana efektivitas pemingutan terendah adalah Pajak untuk Hiburan, Pajak untuk Penerangan Jalan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Sedangkan berkaitan dengan analisis potensi pendapatan daerah (upaya pajak dan efektivitasnya), Kabupaten Belu memiliki daya pajak sisa sumber – sumber pajak pada saat ini. Artinya masih terdapat selisih positif antara daya pajak pada tahun 2010 dan 2011, dengan demikian intensifikasi pajak masih memungkinkan untuk dilakukan.
Tidak tersedia versi lain