CD-ROM
Efektifitas Perencanaan Pajak Dalam Upaya Meningkatkan Efesiensi Pembayaran Pajak Pada PT> Graha Kerindo Utama Malang (CD)
Perencanaan pajak mengacu pada proses merekayasa usaha dan transaksi wajib pajak agar utang pajak berada dalam jumlah yang minimal, tetapi masih dalam peraturan perpajakan. Namun demikian, perencanaan pajak juga dapat diartikan sebagai perencanaan pemenuhan kewajiban pajak secara lengkap, benar, dan tepat waktu. Perencanaan pajak merupakan langkah awal dalam manajemen pajak. Manajemen pajak itu sendiri merupakan sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat ditekan seminimal mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan kewajiban perpajakan (taximplementation) dan pengendalian pajak (tax control). Pada tahap perencanaan pajak ini dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan. Tujuannya adalah agar dapat dipilih jenis tindakan penghematan pajak yang dapat dilakukan. Pada umumnya penekanan perencanaan pajak (tax planning) adalah untuk meminimalisasikan kewajiban pajak.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan perencanaan pajak secara efektif sehingga pembayaran pajaknya menjadi lebih efisien. Analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif yang menggunakan perencanaan pajak sebagai berikut: mengevaluasi pendapatan dan biaya, menganalisis pendapatan dan biaya-biaya yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan dalam undang-undang pajak, melakukan rekonsiliasi pajak berdasarkan peraturan perpajakan, menghitung besarnya pajak terhutang setelah tax planning, membandingkan besarnya pajak sebelum dan sesudah dilakukannya tax planning, menghitung besarnya pajak yang bisa dihemat.
PT. Graha Kerindo Utama Malang belum melakukan perencanaan pajak, sehingga pajak yang ditanggung perusahaan pada tahun 2012 sebesar Rp 247.924.990,00. Jika perusahaan melakukan perencanaan pajak, perusahaan hanya akan mengeluarkan kas sebesar Rp 228.595.680,00. Dengan melakukan perencanaan pajak perusahaan dapat menghemat kas sebesar Rp 19.329.310,00 yang dapat digunakan untuk hal-hal yang dapat meningkatkan kualitas perusahaan.
Tidak tersedia versi lain