CD-ROM
Analisis Efektifitas Pemungutan Pajak Restoran Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Malang (CD)
Salah satu sumber utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang mempunyai peranan penting dalam pembangunan adalah pajak daerah,yang merupakan salah satu sumber PAD. Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, pemerintah berusaha memperbaiki sistem pajak daerahnya. Kota Malang sebagai salah satu kota tujuan pendidikan dan wisata di Jawa Timur memiliki usaha restoran yang beroperasi cukup baik, sehingga penerimaan dari sektor pajak restoran cukup besar karena golongan atas cenderung lebih banyak membelanjakan pendapatannya untuk restoran daripada golongan bawah. Belum maksimalnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak daerah merupakan salah satu kendala bagi pembangunan daerah Kota Malang.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pemungutan Pajak Restoran telah efektif pelaksanaannya dan menganalisa efektifitas pemungutan Pajak Restoran untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Langkah-langkah dalam menganalisis data adalah mengefektifkan pemungutan Pajak Restoran yang meliputi evaluasi dan analisis pemungutan pajak. Analisis peningkatan penerimaan pajak meliputi : rasio efektivitas, rasio kontribusi dan analisa trend linear.
Berdasarkan hasil analisis menunjukkan bahwa pemungutan pajak restoran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang sudah efektif, hanya kesadaran WP dalam membayar pajak yang masih kurang meskipun petugas telah berperan aktif. Penerimaan pajak restoran paling efektif terjadi pada tahun 2012 yaitu sebesar 112,8% dan yang terendah terjadi pada tahun 2009 yaitu sebesar 101,7%. Rata-rata kontribusi pajak restoran terhadap PAD Kota Malang tahun 2008 sampai dengan tahun 2012 sebesar 12%, sedangkan kontribusi terbesar terjadi pada tahun 2010 yaitu sebesar 13,2% dan terendah sebesar 10,7% pada tahun 2008. Berdasarkan hasil analis trend linier, maka estimasi penerimaan pajak restoran Kota Malang pada tahun 2013 sebesar Rp 23.562.155.517,24 dan pada tahun 2014 sebesar Rp. 26.551.913.073,29
Kata kunci : pajak restoran, pendapatan asli daerah.
Tidak tersedia versi lain