CD-ROM
Pelanggaran Hak Asasi Terhadap Jurnalis Ditinjau Dari UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Ham dan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers (CD)
Skripsi ini membahas pelanggaran hak asasi terhadap jurnalis ditinjau dari UU no 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU no 40 tahun 1999 tentang PERS. Latar belakang yang digunakan adalah terlalu banyaknya pelanggaran hak asasi yang terjadi terhadap jurnalis dalam melakukan profesinya terlebih lagi pelaku dari pelanggaran hak asasi ini yaitu oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang merasa kenyamanannya terganggu akibat dari pemberitaan yang dilakukan oleh jurnalis, padahal jurnalis adalah suatu profesi yang bertugas untuk mencari, mengelolah, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat agar mendapat informasi dan pengetahuan untuk pengembangan diri, dimana profesi tersebut telah dijamin dan dilindungi oleh hukum sehingga harus ditaati dan dipatuhi oleh semua lapisan masyarakat.
Analisa yang dilakukan adalah mengenai bentuk-bentuk pelanggaran HAM yang terjadi terhadap jurnalis. Skripsi ini juga membahas tentang perlindungan hukum yang didapat jurnalis ketika mengalami pelanggaran HAM yang didapat dari beberapa Undang-Undang seperti UUD 1945, UU Pers, maupun Undang-Undang Perlindungan Saksi dan korban, dan UU HAM. Untuk mendapatkan data di lapangan, dilakukan penelitian dengan menggunakan pendekatan yuridis dan sosiologis. Skripsi ini menggunakan teknik penelitian kualitatif. Cara yang digunakan untuk melakukan penelitian kualitatif adalah dengan melakukan observasi (pengamatan), wawancara.
Dapat disimpulkan, pelanggaran Hak Asasi terhadap jurnalis dirasakan masih banyak terjadi, terutama di Negara tercinta kita ini hal itu terlihat dari beberapa kasus yang terjadi pada saat seorang jurnalis sedang melakukan tugasnya dan perlindungan hukum nya pun masih kurang efektif . Hal ini terlihat dari sangat jarangnya kasus pelanggaran HAM terhadap jurnalis yang terselesaikan, bahkan tidak jarang kasus tersebut hilang begitu saja tanpa adanya kepastian hukum dikarenakan proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian atas laporan yang diberikan korban dirasakan lambat dan tidak ada penyelesaiannya.
Tidak tersedia versi lain