CD-ROM
Penerapan Asas Praduga Tidak Bersalah Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana (CD+Cetak)
Asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Peranan aparat penegak hukum dalam proses penegakan hukum sangat menentukan arah dan tujuan serta hasil yang akan dicapai dalam penegakan hukum itu sendiri. Selain itu, hal lain yang menjadi faktor penting dalam menentukan efektifitas penegakan hukum adalah masalah kesadaran hukum oleh subjek hukumnya. Dalam sistem peradilan pidana kita mengenal Kepolisian (dalam hal ini penyidik kepolisian), Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Permasyarakatan sebagai penegak hukum negara yang masing-masing ditentukan batas-batas kewenangannya.
Salah satu tugas dari Penyidik Kepolisian adalah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka tindak pidana. Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dalam rangka penyidikan merupakan kegiatan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan dan keidentikan tersangka dan atau saksi dan atau barang bukti maupun tentang unsur-unsur tindak pidana yang telah terjadi sehingga kedudukan atau peranan seseorang maupun barang bukti di dalam tindak pidana tersebut menjadi jelas dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam proses penyidikan tindak pidana penyidik kepolisian wajib menerapkan dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), bahwa seseorang wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada keputusan hakim yang menyatakan bahwa ia bersalah dan keputusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Metode Pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan yuridis sosiologis, karena yang ingin diketahui yaitu mengenai penerapan asas praduga tidak bersalah dalam proses penyidikan tindak pidana. Metode Pengumpulan Data Wawancara, Pengamatan, Studi Pustaka. Metode Analisa Data penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif, yaitu data atau keterangan yang berupa uraian ataupun pembahasan yang berhubungan dengan pokok pembahasan skripsi ini.
Pelaksanaan hak-hak tersangka pada saat penyidikan harus sejalan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Tersangka sebagai orang yang disangka juga memiliki hak yang harus dihormati. Hak-hak tersangka diakui oleh hukum acara pidana, apalagi hak tersangka juga diakui oleh undang-undang hak asasi manusia. Perlindungan hukum terhadap tersangka dalam proses penyidikan yaitu dengan diakuinya hak-hak tersangka dengan menjunjung hak asasi manusia, pemberian bantuan hukum terhadap tersangka. Sejauh ini penyidik sudah tidak mengejar pengakuan dari tersangka, tetapi penyidik berlandas pada bukti permulaan yang cukup. Sehingga dengan demikian proses hukum bisa berjalan sebagaimana mestinya demi tegaknya hukum di Indonesia.
Asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Peranan aparat penegak hukum dalam proses penegakan hukum sangat menentukan arah dan tujuan serta hasil yang akan dicapai dalam penegakan hukum itu sendiri. Selain itu, hal lain yang menjadi faktor penting dalam menentukan efektifitas penegakan hukum adalah masalah kesadaran hukum oleh subjek hukumnya. Dalam sistem peradilan pidana kita mengenal Kepolisian (dalam hal ini penyidik kepolisian), Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Permasyarakatan sebagai penegak hukum negara yang masing-masing ditentukan batas-batas kewenangannya.
Salah satu tugas dari Penyidik Kepolisian adalah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka tindak pidana. Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dalam rangka penyidikan merupakan kegiatan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan dan keidentikan tersangka dan atau saksi dan atau barang bukti maupun tentang unsur-unsur tindak pidana yang telah terjadi sehingga kedudukan atau peranan seseorang maupun barang bukti di dalam tindak pidana tersebut menjadi jelas dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam proses penyidikan tindak pidana penyidik kepolisian wajib menerapkan dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), bahwa seseorang wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada keputusan hakim yang menyatakan bahwa ia bersalah dan keputusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Metode Pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan yuridis sosiologis, karena yang ingin diketahui yaitu mengenai penerapan asas praduga tidak bersalah dalam proses penyidikan tindak pidana. Metode Pengumpulan Data Wawancara, Pengamatan, Studi Pustaka. Metode Analisa Data penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif, yaitu data atau keterangan yang berupa uraian ataupun pembahasan yang berhubungan dengan pokok pembahasan skripsi ini.
Pelaksanaan hak-hak tersangka pada saat penyidikan harus sejalan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Tersangka sebagai orang yang disangka juga memiliki hak yang harus dihormati. Hak-hak tersangka diakui oleh hukum acara pidana, apalagi hak tersangka juga diakui oleh undang-undang hak asasi manusia. Perlindungan hukum terhadap tersangka dalam proses penyidikan yaitu dengan diakuinya hak-hak tersangka dengan menjunjung hak asasi manusia, pemberian bantuan hukum terhadap tersangka. Sejauh ini penyidik sudah tidak mengejar pengakuan dari tersangka, tetapi penyidik berlandas pada bukti permulaan yang cukup. Sehingga dengan demikian proses hukum bisa berjalan sebagaimana mestinya demi tegaknya hukum di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain