CD-ROM
Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Narkotika Untuk Menjalani Sanksi Rehabilitasi Tanpa Dipidana Penjara (CD)
Masyarakat semakin hari semakin berkembang dan sampai tingkat dewasa ini memberikan kemudahan dalam segala aspek kehidupan yang didorong secara ekstra pesat oleh system informasi dan komunikasi serta permasalahannya di berbagai bidang yang didukung oleh teknologi canggih. Dalam akhir-akhir ini, kemajuan perkembangan sosial budaya telah mencapai titik yang menakjubkan. Namun kemajuan luar biasa ini berdampak dalam dua belahan yang tidak sama yaitu ada yang positif dan memberi kesejahteraan hidup manusia dan belahan lain yang membawa manusia ke dalam hidup sengsara dan maut. Belahan atau sisi kedua yang membawa sengsara sebenarnya juga merupakan hasil teknologi canggih didunia medis dan farmatologis yaitu narkotika.
Narkotika merupakan zat berbahaya yang dapat merusak generasi penerus bangsa. Semakin maju pekembangan zaman maka pengguna narkoba semakin meningkat. Dampak dari penyalahgunaan narkotika adalah merusak kesehatan jasmani, moral, bahkan dapat melemahkan ketahanan nasional. Tindak penyalahgunaan narkotika menjadi suatu masalah yang selayaknya mendapat perhatian dan ditangani secara serius.
Penyalahguna narkotika adalah orang yang mengalami ketergantungan terhadap narkotika yang membutuhkan perawatan secara medis maupun sosial dalam proses penyembuhan. Hakim sebagai sentral dalam persidangan dapat menjatuhkan putusan rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika dengan pertimbangan-pertimbangan hukum yang sesuai dengan fakta persidangan sebagai wujud penanggulangan dan pencegahan terhadap tindak penyalahgunaan narkotika. Rehabilitasi yang dilakukan pemerintah sebagai sarana dan prasarana dapat menjawab tantangan tentang penanganan khusus bagi penyalahguna narkotika yaitu pengguna murni.
Rehabilitasi merupakan hak dari penyalahguna narkotika, hal ini dimaksudkan untuk memberikan pelayanan penyembuhan atau pemulihan kondisi penyalahguna narkotika agar penyalahguna tidak kecanduan narkotika dan juga penyalahguna narkotika ini merupakan korban dari narkotika itu sendiri. Rehabilitasi dilaksanakan setelah adanya putusan hakim meskipun dalam putusan tersebut terdapat pemidanaan, pelaksanaan rehabilitasi dihitung sebagai masa menjalani pidana penjara.
Kata kunci : narkotika, pertimbangan hakim, penyalahguna narkotika, rehabilitasi.
Tidak tersedia versi lain