CD-ROM
Hubungan Penyidik dan Penuntut Umum Dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana (Studi di Polres Kota Malang) (CD)
Sebagaimana yang kita ketahui bersama dalam proses penyelesaian perkara pidana penegak hukum memiliki peran yang sangat penting. Oleh karena itu, maka tugas para penegak hukum atau para pelaksana hukum baik itu Jaksa, Hakim, Pembela dan Petugas Permasyarakatan harus lebih ekstra lagi dalam menangani kasus pengedaran uang palsu tersebut. Dan hubungan penyidik dan penuntut umum sangatlah dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu perkara pidana. Penyidik memiliki tugas untuk mencari dan menemukan alat bukti maka, penyidik diharuskan menemukan alat bukti minimal dua alat bukti dan menyusun berkas perkara secara lengkap. Tahap penuntutan itu sendiri, adalah menjadi tugas penuntut umum, sedangkan jaksa hanya berwenang sampai dengan tahap pra penuntutan saja. seorang penuntut umum diwajibkan untuk membuat surat tuntutan dan juga memberikan tuntutan pidana. Jadi bagaimanakah hubungan penyidik dan penuntut umum dalam proses perkara pidana? Dan apa sajakah hambatan dan upaya yang dilakukan penyidik dan Penuntut Umum dalam proses perkara pidana?. Dari kedua pertanyaan tersebut, maka penulis melaksanakan penelitian ke Polresta Malang dan Kejaksaan Negeri Kota Malang guna mendapatkan data dalam menjawab kedua pertanyaan tersebut. Dan dari hasil penelitian tersebut, kemudian penulis menguraikannya kedalam skripsi ini, dan dapat disimpulkan bahwa : hubungan penyidik dan penuntut umum dalam proses perkara pidana adalah Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum, Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi, Dalam hal penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum, Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu empat belas hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik. Hambatan-hambatan yang dihadapi oleh penyidik adalah penyidik sulit memenuhi petunjuk yang di sampaikan Penuntut Umum (P-l8, P-19 ) dan penyidik sulit menemukan alat bukti apabila ada alat bukti yang diharuskan untuk ditemukan oleh penuntut umum. Upaya yang dilakukan penyidik adlah penyidik harus teliti dalam melakukan dan mencari alat bukti yang dibutuhkan oleh penuntut umum. Hambatan yang dihadapi oleh penuntut umum adalah apabila penyidik belum memenuhi petunjuk yang diberikan oleh penuntut umum, dan penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup. Upaya yang dilakukan oleh penyidik adalah menyelesaikan perkara pidana bersama penyidik tanpa bertentangan dengan ketetuan hukum yang berlaku.
Tidak tersedia versi lain