CD-ROM
Pertanggung jawaban Hukum Terhadap Front Pembela Islam (FPI) Sebagai Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana (Ditinjau dari Undang-undang No.17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan) (CD)
Fitri Ratnaningtyas, Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Merdeka
Malang, Februari 2014, “PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM TERHADAP
FRONT PEMBELA ISLAM SEBAGAI KORPORASI YANG MELAKUKAN
TINDAK PIDANA (DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN
2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN)”. Dosen Pembimbing I Dr.
H. Setiyono, SH. MH., Dosen Pembimbing II H. Enny Ristanti, SH. MS.
Penelitian skripsi ini menggunakan penelitian hukum normatif dan
menggunakan metode pendekatan yuridis-normatif dengan perundangundangan.
Teknik pengumpulan data terdiri dari studi kepustakaan. Jenis
sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari berbagai
literatur buku-buku dan hasil survey internet, yang berkaitan langsung dengan
permasalahan. Analisis bahan hukum di lakukan dengan menggunakan analisis
isi.
Dalam penulisan skripsi ini membahas tentang kasus FPI yang ditinjau
dari Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas mengenai tindakan
anarkhisme FPI terhadap tempat, kegiatan maupun orang yang dianggap
berseberangan dengan kepentingan dan cita-cita yang mereka yakini yang
sering terlihat di berbagai media massa aksi anggota-anggota FPI melakukan
tindakan-tindakan anarkhisme tersebut secara berulang-ulang tanpa adanya
pertanggung jawaban hukum terhadap FPI. Dan dalam Undang-undang Nomor
17 tahun 2013 tentang Ormas tidak mengatur secara eksplisit mengenai sanksi
pidana terhadap Ormas yang melakukan tindak pidana.
Terdapat dua permasalahan mengenai : (1) apakah FPI termasuk
korporasi (2) bagaimana pertanggung jawaban hukum terhadap FPI sebagai
korporasi yang melakukan tindak pidana. Yang bertujuan untuk menganalisa dan
mengetahui apakah FPI termasuk korporasi. Dan menganalisa
pertanggunggjawaban hukum terhadap FPI sebagai korporasi yang melakukan
tindak pidana.
Dari penelitian skripsi penulis memperoleh jawaban bahwa FPI adalah
suatu organisasi kemasyarakatan yang didalamnya berupa kumpulan orangorang
yang termasuk sebagai korporasi, secara terorganisir yang tersusun
secara sistematis dengan niat atau tujuan tertentu, mempunyai struktur pada
perkumpulan ini. Dan bahwa Pertanggung jawaban hukum secara pidana berupa
pidana denda terhadap FPI sebagai korporasi merupakan upaya terakhir
(ultimum remidium) dari pada diberikan sanksi administratif yakni berupa
pembubaran selanjutnya bisa dilakukan pencabutan surat keterangan terdaftar
atau pencabutan status badan hukum.
Kata Kunci : pertanggung jawaban hukum, FPI, korporasi, tindak pidana.
Tidak tersedia versi lain