CD-ROM
Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pengusaha yang Melanggar Hak-Hak Normatif Pekerja (Undang-Undang No. 13 Tahun 2003) (CD)
Hak-hak normatif pekerja dalam hubungan industrial dan upaya hukum bagi pekerja apabila hak-hak normatifnya dilanggar oleh pengusaha, pemahaman masalah tersebut merupakan salah satu bentuk kesadaran hukum dalam hubungan industrial Pancasila. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur hak-hak normatif pekerja yang meliputi: Hak Atas Upah, Hak Atas Cuti, Hak Atas Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Hak Atas Kesejahteraan, dan Hak Untuk Berorganisasi demikian juga dengan hak-hak normatif pekerja dalam hubungan industrial yang meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi hak-hak normatif pekerja.
Pekerja dapat melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dengan terlebih dahulu melalui lembaga pemerintah yang meliputi bipartit dan mediasi apabila kedua perundingan tersebut tidak mencapai kesepakatan maka pekerja dapat mengajukan gugatan ke pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat. Apabila pekerja merasa dirugikan dengan putusan tersebut maka pekerja dapat mengajukan kasasi. Adanya sanksi pidana diharapkan memberi efek jera terhadap pelanggar hak-hak normatif pekerja yang dilakukan oleh pengusaha.
Kata kunci : Sanksi Pidana, Pelanggaran, Hak-Hak Normatif Pekerja
Tidak tersedia versi lain