CD-ROM
Pelaksanaan Pemberian Remisi dan Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Palangkaraya (CD)
Dalam hukum pidana dikenal adanya sanksi penjara, Pidana penjara
merupakan jalan terakhir dalam sistem hukum pidana yang berlaku, untuk itu dalam
pelaksanaannya harus mengacu pada hak asasi manusia Dalam Pasal 14 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengatur
mengenai hak-hak seorang narapidana antara lain mendapatkan remisi dan
pembebasan bersyarat.
Penelitian ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Palangkaraya.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis,
yaitu pendekatan yang menekankan pada pencarian-pencarian. Sumber data
berupa data primer dan data sekunder. Data disajikan secara sistematis serta
dianalisis dengan metode kuantitatif.
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada
narapidana dan anak pidana yang minimal telah melaksanakan pidananya selama 6
(enam) bulan, dan mereka tidak pernah melanggar ketentuan baik keamanan dan
ketertiban yang ada di lapas yaitu Register F (catatan narapidana yang melakukan
pelanggaran di lapas) dianggap baik selama dia menjalankan pidananya.
Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan narapidana di luar
Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 masa
pidananya dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut minimal 9 bulan. Dalam
pelaksanaan pembebasan bersyarat setiap narapidana yang diajukan mendapatkan
pembebasan bersyarat haruslah memenuhi syarat substantif dan juga syarat
administratif selain itu juga narapidana harus mendapatkan penjaminan dari pihak
keluarga.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pelaksanaan Pemberian
Remisi dan Pembebasan Bersyarat oleh Lembaga Pemasyarakatan Klas II A
Palangkaraya dianggap telah berhasil, karena dapat dilihat dari hasil wawancara
dengan petugas dan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Palangkaraya,
bahwa pelaksanaan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat telah
dilaksanakan dengan baik, hal itu dikarenakan selain dari kesadaran diri narapidana
itu sendiri untuk mengikuti dan mematuhi aturan-aturan yang ada dalam Lembaga
Pemasyarakatan, juga dibantu dengan adanya IT (Information Technology) SDB
(Sistem Data Base) yang berguna untuk memudahkan penghitungan masa pidana
yang sudah dijalani oleh narapidana. Hambatan yang terjadi dalam Pelaksanaan
pemberian Remisi dan Pembebasan Bersyarat oleh Lembaga Pemasyarakatan Klas
II A Palangkaraya antara lain narapidana melanggar hukum disiplin Lembaga
Pemasyarakatan, masih memiliki perkara lain diluar, proses di Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan sangat lama, pihak penjamin bukan dari pihak keluarga, terdapat
hambatan psikologis dari masyarakat dalam penerimaan narapidana kembali.
Tidak tersedia versi lain