CD-ROM
Tinjauan Hukum Terhadap Putusan Hakim Pengadilan Negeri Bekasi Nomor: 240/Pid.b/2011/PN.Bks. Tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (CD)
Penyalahgunaan narkotika adalah salah satu bahaya besar yang mengancam
bangsa di seluruh dunia, termasuk bangsa Indonesia. Pemerintah Indonesia
membuat dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang
Narkotika sebagai dasar bagi Penegak Hukum dalam rangka menjamin
ketersediaan obat guna kepentingan ilmu pengetahuan, teknologi, serta
kesehatan, dan juga untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika. Dalam Undang-Undang ini yang menarik disebutkan bahwa pelaku
penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri bisa mendapatkan pelayanan
rehabilitasi agar terbebas dari kondisi ketergantungan dan kembali melanjutkan
hidupnya. Namun dalam pengaturan dan penerapan hukum mengenai perihal
rehabilitasi terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika masih
menimbulkan beberapa masalah. Dalam penelitian skripsi ini, penulis mengambil
dua pokok rumusan masalah yaitu: terkait dengan pengaturan dan penerapan
hukum tentang rehabilitasi terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan
narkotika, berikutnya terkait dengan petimbangan hakim dalam menjatuhkan
putusan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam perkara
nomor : 240/Pid.B/2011/PN.Bks. Dalam merumuskan penelitian skripsi ini,
penulis menggunakan metode penelitian dengan jenis penelitian Hukum
Normatif, metode pendekatan masalah secara yuridis normatif, metode
pengumpulan bahan hukum dengan cara penelitian kepustakaan, dan
menganalisa bahan hukum dengan metode kualitatif. Selanjutnya Penulis
mebahas mengenai pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009
Tentang Narkotika yang mengatur mengenai sanksi terhadap pelaku tindak
pidana penyalahgunaan narkotika yang isinya masih kurang jelas baik dari segi
unsur-unsur tindak pidananya maupun sanksinya. Dari segi unsur-unsurnya,
tidak terdapat perbedaan yang jelas antara tindak pidana yang diatur dalam
pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan
tindak pidana yang diatur dalam pasal lainnya. Dari segi sanksinya, terdapat dua
macam ancaman sanksi yang dapat dijatuhkan pada rumusan tindak pidana
yang sama dalam pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika. Sehingga dalam penerapannya Penuntut Umum seringkali mendakwa
Terdakwa dengan dakwaan alternatif dan Hakim harus dihadapkan pada pilihan
untuk memberi sanksi pidana atau sanksi tindakan berupa perintah untuk
merehabilitasi Terdakwa pelaku penyalahgunaan narkotika. Pada putusan Hakim
dalam perkara nomor : 240 /Pid.B/2011/PN.Bks., menurut Penulis kurang
menjamin rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum karena hakim
hanya memberikan sanksi berupa perintah rehabilitasi terhadap Terdakwa.
putusan ini sangat ringan dan jauh daru apa yang dituntut oleh Penuntut Umum
dan yang diaharapkan masyarakat. Maka dari itu Pemerintah perlu mengadakan
revisi terhadap Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika
khususnya pasal-pasal yang mengatur perihal rehabilitasi sehingga Hakim dapat
menerapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang tersebut dengan baik. Dan bagi
hakim hendaknya dalam memutus perkara tindak pidana narkotika harus benarbenar
mempertimbangkan kasus tersebut secara cermat dan teliti berdasarkan
fakta-fakta hukum yang ada, sehingga dapat menjamin rasa keadilan,
kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Kata Kunci : Penyalahgunaan Narkotika, Rehabilitasi.
Tidak tersedia versi lain