CD-ROM
Tinjauan tentang Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi (CD)
Tindak pidana korupsi, sejatinya merupakan sebuah ancaman terbesar bagi
bangsa dan negara Indonesia. Mengingat adanya statement ini, maka
pemerintah membuat suatu aturan terkait korupsi yaitu Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun peraturan semacam ini, belum
bisa dikatakan dapat sukses memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
Hal ini terbukti, beberapa aparatur penegak hukum negara yang semestinya
menjaga amanah masyarakatnya untuk tidak melakukan korupsi, justru malah
menjadi-jadi dalam melancarkan aksi korupsinya. Sebuah kasus korupsi yang
menyita perhatian kita beberapa waktu lalu, yaitu kasus korupsi yang dilakukan
oleh Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn)
Susno Duadji. Dimana kasusnya hingga saat ini, masih dalam proses
persidangan peninjauan kembali (PK). Dalam penelitian skripsi ini, penulis
mengambil dua pokok rumusan masalah yaitu: terkait dengan status hukum dan
pertimbangan hukum pengajuan Peninjauan Kembali atas nama Susno Duadji,
berikutnya terkait tentang pertanggungjawaban pidana terhadap Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melakukan perbuatan pidana.
Diharapkan pula, penelitian ini dapat memberikan manfaat kepada para
pembacanya, baik itu manfaat secara teoritis, secara aplikatif, dan secara praktis.
Dalam merumuskan penelitian skripsi ini, penulis menggunakan metode
penelitian dengan jenis penelitian Hukum Normatif atau penelitian Hukum
Doktrinal. Sedangkan dalam metode analisa bahan hukum dalam penelitian
skripsi berjudul “Tinjauan Tentang Pertanggungjawaban Pidana Terhadap
Anggota Kepolisian Republik Indonesia Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
(Studi Kasus Terhadap Pengajuan Peninjauan Kembali Atas Nama Susno
Duadji), penulis menggunakanmetode kualitatif, dimana bahan hukum primer
akan digambarkan atau diuraikan secara bermutu dalam bentuk kalimat teratur,
runtut, logis, dan jelas serta dalam kalimat efektif. Memang, disaat korupsi
merajalela para pelakunya mencari cara agar terlepas dari segala tuntutan
hukum. Termasuk dalam kasus ini penulis menemui hal serupa pihak Susno
Duadji senantiasa melakukan pembelaan dalam setiap tingkat pengadilan. Dan
ditingkat pengadilan sidang Peninjauan Kembali inilah, Susno mengajukan
beberapa alasan yang pada pokoknya ialah adanya kekhilafan hakim yang nyata
dalam merumuskan putusan, dan alasan berikutnya ialah novum atau bukti baru.
Status hukum dan pertimbangan hukum pengajuan Peninjauan Kembali atas
nama Susno Duadji, diakui oleh hukum. Dan pertanggungjawaban pidana
terhadap Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang melakukan tindak pidana
telah mengacu pada sistem peradilan umum, dan tidak lagi sebagai subyek
hukum militer.
Kata Kunci : Korupsi, Peninjauan Kembali, Pertanggungjawaban Pidana, Polri,
Tindak Pidana.
Tidak tersedia versi lain