CD-ROM
Perjanjian Ekstradisi dalam Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyelundupan Narkotika (CD)
Ekstradisi secara umum diartikan sebagai proses penyerahan penjahat
yang dilakukan secara formal dari satu negara (Negara Diminta) ke negara lain
(Negara Peminta). Ekstradisi merupakan masalah antar negara yang diatur
khusus dalam hukum internasional melalui perjanjian bilateral, yaitu perjanjian
ekstradisi. Adanya suatu perjanjian ekstradisi akan mempermudah dan
memperlancar proses ekstradisi dan peradilan yang baik. Indonesia sudah
memiliki beberapa perjanjian ekstradisi dengan negara lain, salah satunya
adalah Perjanjian Ekstradisi Antara Republik Indonesia Dan Australia, 22 April
1992 (Extradition Treaty between the Government of the Republic of Indonesia
and the Government of Australia Relating to Extradition). Perjanjian ekstradisi
tersebut sudah diratifikasi oleh kedua negara dan Indonesia telah
memberlakukannya ke dalam hukum nasional dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1994 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara Republik
Indonesia Dan Australia pada tanggal 2 November 1994.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana proses
penyelesaian ekstradisi berdasarkan ketentuan dan asas-asas ekstradisi dalam
perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Australia terkait kasus
penyelundupan narkotika. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan
menjelaskan proses penyelesaian ekstradisi antara Indonesia dengan Australia
terkait kasus penyelundapan narkotika berdasarkan ketentuan dan asas-asas
ekstradisi dalam perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Australia. Metode
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif
(normative legal reaserch), dengan pengumpulan data melalui studi pustaka dan
studi dokumen.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyelesaian ekstradisi yang
didasarkan pada perjanjian ekstradisi antara kedua negara tersebut ternyata
sampai saat ini belum dapat dilaksanakan,sebab kedua negara memiliki asas –
asas Hukum yang berbeda dan kedua negara berpegang pada asas – asas
hukum tersebut.
Kata kunci: Perjanjian ekstradisi,tidak pidana,narkotika
Tidak tersedia versi lain