CD-ROM
Pertanggungjawaban Pidana Tentang Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Publik Dalam Bentuk Visa Kunjungan Untuk Warga Negara Afganistan.(Studi Kasus di Kantor Imigrasi Kelas I Malang) (CD)
Skripsi ini berjudul “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TENTANG TINDAK PIDANA PEMALSUAN DOKUMEN PUBLIK DALAM BENTUK VISA KUNJUNGAN UNTUK WARGA NEGARA AFGHANISTAN STUDI KASUS DI KANTOR IMIGRASI KELAS I MALANG”
Dengan penulisan skripsi ini yang menjadi latar belakang pemilihan judul adalah bahwa maraknya fenomena kejahatan dilingkungan keimigrasian, khususnya pemalsuan dokumen pelengkap imigrasi, yakni Visa dan/atau memberi keterangan baik lisan maupun tertulis secara palsu atau dipalsukan di wilayah hukum keimigrasian membutuhkan keberadaan satuan yang khusus bertugas menyelidiki dan menyidik kasus ini. Direktorat Jenderal Keimigrasian hendaknya membentuk satuan khusus untuk menangani kasus kejahatan korporasi yang bertanggungjawab terhadap tugas-tugas penegakan hukum berkaitan tindak pidana keimigrasian. Tindak Pidana pemalsuan dokumen keimigrasian yakni Visa merupakan tindak pidana yang merugikan negara.
Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah mengenai bagaimana pertanggungjawaban pidana tentang tindak pidana pemalsuan dokumen publik dalam bentuk visa kunjungan untuk warga negara afghanistan, bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana pemalsuan dokumen publik dalam bentuk visa kunjungan untuk warga negara afghanistan yang diatur dalam perundang-undangan di indonesia.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Metode penelitian hukum empiris disebut juga sebagai penelitian lapangan yaitu suatu penelitian yang langsung terjun ke lokasi yang dapat dijadikan sumber memperoleh data dalam permasalahan skripsi ini. Juga analisa hukumnya baik tertulis di dalam buku maupun hukum yang diputuskan dalam proses peradilan.
Penelitian hukum empiris dalam penelitian ini didasarkan data lapangan dan ilmiah juga menekankan pada langkah-langkah spekulatif teoritis dan analisa kualitatif. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 1 butir 18 disebutkan bahwa Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau ditempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.
Pertanggungjawaban pidana adalah pertanggungjawaban orang terhadap tindak pidana yang dilakukannya. Pelaku tindak pidana pemalsuan Visa diancam dengan ketentuan pidana yang diatur Undang-Undang Keimigrasian.
Kata kunci : Pemalsuan Visa, Pertanggungjawaban Pidana, Warga Negara Afghanistan.
Tidak tersedia versi lain