CD-ROM
Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Atas Pembajakan Produk Software Komputer di Indonesia (CD)
Pertumbuhan ilmu pengetahuan dalam era globalisasi sejalan dengan disertai penemuan-penemuan karya cipta yang menunjang taraf hidup masyarakat, salah satu karya cipta tersebut yaitu Komputer. Program komputer yang termasuk kategori perangkat lunak (software), merupakan salah satu karya cipta yang mendapatkan perlindungan hukum hak cipta atas kekayaan intelektual, khususnya bidang program komputer.
Perlindungan hukum perlu diberikan kepada pencipta atau pun pemegang hak cipta produk software, mengingat saat ini banyak sekali pelanggaran-pelanggaran berupa pembajakan atau pun penggandaan produk software komputer terutama di Indonesia sehingga sangat perlu perlindungan hukum atas suatu karya cipta tersebut. Beberapa faktor terjadinya pembajakan tersebut, selain rendahnya penegakan hukum dan juga akibat dari rendahnya daya beli pihak pengguna ataupun konsumen atas produk software original sehingga rendahnya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual merupakan salah satu penyebab tidak berkembang industri lokal software di Indonesia.
Oleh karena itu, dengan adanya Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002, maupun Peraturan perundangan-undangan yang mengaturnya, dapat diharapkan akan melindungi pencipta sebagai pemegang hak cipta pemilik produk software tersebut dan dapat mencegah adanya pembajakan suatu karya atas ciptaan seseorang, sehingga para pelanggar hak cipta akan mendapatkan sanksi baik perdata maupun pidana. Sedangkan bagi pencipta atau pemegang hak cipta akan mendapat perlindungan hukum dengan lisensi atas ciptaanya yang telah didaftarkan untuk mendapat pengesahan serta kepastian hukum jika ada sengketa di Pengadilan atas pelanggaran hak cipta.
Tidak tersedia versi lain