CD-ROM
Peran Penyidik Dalam Mengungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Anak (Studi Di Kepolisian Resort Kota Malang) (+ Cetak)
Masalah anak sebagai pelaku maupun korban kejahatan khususnya penyalahgunaan narkotika dapat dikatakan kurang mendapat perhatian dari pemerintah. Oleh karena itu sangat diperlukan perlindungan hukum bagi anak korban kejahatan, juga perlu adanya upaya perlindungan hukum bagi anak sebagai pelaku kejahatan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah mengakomodasi perlindungan anak dan memberikan ruang bagi aparat Kepolisian untuk memperlakukan anak sebagaimana mestinya meskipun dia adalah pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.
Atas dasar uraian tersebut, penelitian ini ditujukan untuk menganalisis dan mengkaji: 1) Peranan Penyidik Kepolisian Resort Kota Malang dalam mengungkap Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh Anak, 2) hambatan-hambatan Penyidik Kepolisian Resort Kota Malang dalam mengungkap penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh Anak. Bentuk penelitian ini adalah penelitian dengan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis yang didasarkan pada berbagai sumber data primer maupun sekunder.
Penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa: 1) Peranan Penyidik Kepolisian Resort Kota Malang dalam mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak adalah melaksanakan penyelidikan, penindakan, pemeriksaan, penyelesaian dan penyerahan berkas perkara. Penyidikan dilakukan oleh Sub unit PPA di ruang khusus anak oleh penyidik yang khusus bertugas sebagai penyidik anak. Setelah pemeriksaan penyidik maka dilakukan pemberkasan perkara atau berkas perkara, yang kemudian berkas perkara tersebut diserahkan ke kejaksaan, 2) Hambatan pelaksanaan peran tersebut secara umum terbagi dalam permasalahan yuridis dan permasalahan praktis. Permasalahan yuridis berkaitan aturan perundang-undangan yang berlaku sementara itu permasalahan praktis berkaitan dengan aspek-aspek personalia penegak hukum, sarana dan prasarana penegakan hukum, lingkungan kemasyarakatan, budaya, dan pengawasan kerja.
Tidak tersedia versi lain