CD-ROM
Upaya Polisi Hutan dan Kepolisian Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pembalakan Liar Atau Illegal Logging (+ Cetak)
Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai Upaya Polisi
Hutan dan Kepolisian Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pembalakan Liar Atau
Illegal Logging. Hal ini dilatar belakangi oleh maraknya pembalakan hutan atau
pencurian kayu di hutan pemerintah akibat kurangnya kesadaran dan
pemahaman akan pentingnya pelestarian hutan bagi kehidupan anak cucu kita..
Kasus pembalakan liar yang menjadi objek penelitian penulis adalah kasus
pembalakan liar yang terjadi di kawasan hutan Saradan Kabupaten
Madiun.Sebagaimana yang kita bahwa Saradan merupakan salah satu kawasan
hutan yang sangat luas di Jawa Timur yang berfungsi sebagai hutan lindung dan
hutan produksi.
Dalam penulisan skripsi ini ada dua permasalahan yang akan dibahas.
Yang pertama adalah menyangkut faktor-faktor penyebab terjadinya tindak
pidana pembalakan liar atau illegal logging. Sedangkan yang kedua adalah
mengenai upaya-upaya yang dilakukan Polisi hutan dan Kepolisian dalam
menangani kasus illegal logging di wilayah hukumnya. Dalam penulisan skripsi
ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis ini yakni suatu
cara ilmiah untuk mencari jawaban mengenai permasalahan yang akan dibahas
dalam penulisan skripsi meliputi sebab-sebab terjadinya tindak pidana
pembalakan liar atau illegal logging dan mengetahui upaya-upaya yang dilakukan
oleh Polisi hutan dan Kepolisian dalam menangani tindak pidana pembalakan liar
atau illegal logging dengan cara meneliti langsung ke lapangan mencari datadata
yang berupa data primer sebagai bahan mengkaji masalah diatas.
Kemudian seluruh data yang diperoleh baik data primer yakni data hasil
wawancara dengan pihak yang terkait serta data sekunder yakni data dari
sumber-sumber lain seperti Undang-Undang, internet, dan buku-buku dianalisis
dengan menggunakan metode deskriptif analistis.
Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas
permasalahan-permasalahan yang dibahas dalam karya tulis ini. Bahwa faktorfaktor
yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan
anak antara lain : (1)Faktor ekonomi, masyarakat yang berada disekitar hutan
sebagian besar masih bergantung dari hutan untuk mencukupi kebutuhan sehariharinya.
Misal: perencekan, pengambilan daun, pengarangan dan mencuri/
mengambil kayu dari hutan; (2) Faktor demografiletak hutan BKPH Petung
dikelilingi oleh desa-desa yang mempunyai cukup besar jumlah penduduknya
sehingga secara langsung maupun tidak langsung akan berpengaruh terhadap
kelestarian hutan, untuk kebutuhan yang semakin meningkat, seperti mengambil
kayu yang akan digunakan sebagai kayi bakar atau untuk membangun rumah;(3)
Faktor geografi bahwa hutan BKPH Petung termasuk lahan hutan yang strategis,
berbatasan dengan KPH Nganjuk/ Kabupaten Nganjuk, yang aksesbilitasnya
mudah, sehingga mendorong niat dan kesempatan bagi orang yang tidak
bertanggung jawab terhadap kelestarian hutan dimungkinkan berpeluang
mencuri kayu dengan sangat mudah; (4)Faktor sosial budayamasyarakat
disekitar hutan wilayah BKPH Petung, masih terdapat anggapan bahwa hutan itu
merupakan milik nenek moyang, sehingga masyarakat cenderung berpikiran
bahwa mereka ikut berperan dalam memiliki hutan warisan leluhurnya; (5) Faktor
politik utamanya pada saat pemilihan kepala daerah ataupun perangkat desa
yang secara tidak langsung mempunyai akibat atau efek terhadap masyarakat
tepian hutan atau masyarakat yang berbatasan langsung dengan hutan terbawa
oleh situasi dan kondisi.
Sedangkan upaya Polisi Hutan dan Kepolisian dalam menangani tindak
pidana pembalakan liar atau illegal logging antara lain: (1) Dalam kegiatan
represif: Dalam hal tertangkap tangan, pelaku tindak pidana hutan diserahkan
kepada Polsek Saradan oleh Polhuter untuk dilakukan penyidikan dan diproses
lebih lanjut untuk proses pidananya; Dalam kegiatan penyidikan Perhutani BKPH
Petung dalam hal ini adalah Polhuter bertindak sebagai saksi dan atau saksi ahli
dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sampai dengan proses
persidangan di Pengadilan; Dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh
Pegawai Penyidik Perhutani (PPNS) dimana diperlukan penahanan terhadap
pelaku illegal loging, maka penahanan dititipkan di Polres Madiun yang dibantu
oleh Polsek Saradan; Kepolisian selaku Korwas PPNS selalu memberikan
bantuan teknis maupun yuridis kepada PPNS dalam setiap penanganan perkara
kayu illegal; Dalam kegiatan pengukuran/ kubikasi sebagai barang bukti meminta
bantuan kepada Dinas Kehutanan untuk membuat pengukuran/ kubikasi sebagai
lampiran barang bukti dalam berkas perkara;Mengadakan operasi/
penggeledahan terhadap rumah masyarakat atau perusahaan kayu yang diduga
mempunyai kayu yang tidak disertai bukti/ surat kayu yang sah secara bersamasama
dengan Perhutani setelah mendapat informasi dari spionase/ intelegen/
maupun laporan dari masyarakat. (2) Dalam kegiatan preventif: Mengadakan
Patroli bersama pada kondisi tertentu yang tingkat gangguan keamanan hutan
meningkat, seperti pada tahun 2012 ini ada BKO dari Brimob yang membantu
selama 2 (dua) bulan di wilayah BKPH Petung; Sering melakukan sosialisasi baik
di kantor kecamatan atau tempat-tempat lain yang pada pokok intinya adalah
bersama-sama menjaga dan melestarikan hutan agar kondisi lingkungan dapat
hijau dan bermanfaat bagi Perhutani dan masyarakat disekitarnya; Secara
bersama-sama membuat pamflet larangan penebangan kayu tanpa izin,
melaksanakan patrol gabungan dan razia bersama.
Menyikapi fakta-fakta diatas maka diperlukan upaya-upaya intensif
menyangkut kurangnya personil Polisi Hutan yang perlu ditambah, penambahan
dan perbaikan sarana dan prasarana penunjang tugas Polisi Hutan, serta
sosialisasi intensif kepada seluruh lapiasan masyarakat akan pentingnya
pemahaman bahwa hutan harus dilestarikan agar bermanfaat bagi kehidupan
anak cucu kita yang harus selalu dilakukan baik oleh Perhutani, Kepolisian,
maupun oleh Lembaga Kemasyarakatan.
Kata Kunci : Polisi Hutan, Kepolisian, Illegal Logging
Tidak tersedia versi lain