CD-ROM
I*mplementasi Pidana Penjara Bagi Narapidana Wanita (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Malang) (+ Cetak)
Kejahatan yang dilakukan oleh wanita biasanya kejahatan yang tergolong dalam kejahatan ringan dan tidak profesional. Namun kenyataan tersebut banyak berubah sesuai dengan semakin berkembangnya jaman. Tidak sedikit wanita melakukan kejahatan yang tergolong berat dan biasanya dilakukan oleh seorang pria. Misalnya kejahatan pembunuhan, pencopetan dan korupsi. Tindak kejahatan tersebut kebanyakan dilakukan oleh wanita yang memilki latar belakang pendidikan dan perekonomian yang terbatas sehingga membuat seseorang menjadi gelap mata dan melakukan sebuah kejahatan. Namun tidak sedikit juga terdapat wanita yang memiliki latar belakang pendidikan dan perekonomian yang cukup namun dapat juga melakukan kejahatan. Selain faktor perekonomian maupun pendidikan yang kurang faktor psikologispun juga dapat menjadi salah satu alasan seseorang melakukan kejahatan.
Setelah mengetahui secara singkat tentang pembinaan dalam sistem Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Malang maka dapat dikatakan bahwa pelaksanaan pembinaan yang dilakukan Lembaga Pemasyarakatan Wanita Malang dapat dikatakan pembinaan tersebut telah sesuai dengan teori-teori pemidanaan yang sebagaimana telah diutarakan sebelumnya dalam kerangka teori. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Lembaga untuk dapat memberikan pembinaan sebaik mungkin dan diharapkan pembinaan tersebut dapat membuat efek jera dan berguna untuk dapat mencegah terulangnnya kembali tindak kejahatan yang mereka perbuat sebelumnya, meskipun masi ada yang melakukan pengulangan (residivis) namun masih dalam tingkat yang wajar dan terjadinya pengulangan tersebut kebanyakan dikarenakan faktor lingkungan dimana mereka tinggal setelah mereka keluar dari Lembaga Pemasyarakatan.
Pelaksanaan pembinaan yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Malang seharusnya membuat efek jera terhadap para narapidananya agar tidak mengulangi lagi kesalahan yang telah mereka perbuat, namun ternyata sistem pembinaan yang menggunakan sistem pemasyarakatan membuat seseorang tidak merasa jera untuk melakukan kesalahannya kembali. Selain dari sistem pembinaannya ada juga fasilitas-fasilitas dan kegiatan-kegiatan yang disediakan dan diberikan oleh lembaga untuk narapidana yang sangat baik dan terbilang nyaman sehingga juga mengakibatkan seseorang tersebut tidak merasa jera terhadap apa yang mereka lakukan. Sedangkan hukuman yang diberikan terhadap narapidana hanya hukuman kehilangan kebebasan. Sistem pembinaan Lembaga Pemasyarakatan Wanita Klas IIA Malang sangat sesuai dengan sistem pemasyarakatan yang tidak lagi mengunakan teori pembalas dendaman atau teori penjeraan.
Tidak tersedia versi lain